Rabu, 06/12/2023, 23:01:38
Ingat, Tidak Boleh Kampanye di Pondok Pesantren
-LAPORAN JOHARI

Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilu 2024, 

PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilu 2024, Rabu 06 Desember 2023 di North Beach Cafe, Jalan Sipelem, Kota Tegal. Soal perubahan dalam kampanye Pemilu 2024 .

Sosialisasi dihadiri dari akademisi, diantaranya Direktur Politeknik yang ada di Kota Tegal, Ketua STIMIk YMI, Direktur Radio yang ada di Kota Tegal, Ketua Organisasi Mahasiswa dan wartawan.

Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, sosialisasi terkait dengan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 perlu disampaikan. Mengingat adanya perubahan yakni pada tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang sekarang boleh dijadikan tempat kampanye, dengan aturan-aturan tertentu.

Oleh karena itu, peserta yang mengikuti sosialisasi diharapkan bisa mengikuti dengan baik, sehingga terkait perubahan regulasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada miss komunikasi.

"Termasuk kampanye para calon bisa dilakukan di media massa, media elektronik baik televisi maupun radio," ujar Elvi.

Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal Thomas Budiono pada PKPU No 20 Tahun 2023 terjadi beberapa perubahan aturan terkait Kampanye Pemilu.

Salah satunya adalah tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang bisa dijadikan tempat kampanye. Namun hal tersebut memiliki ketentuan dan aturan-aturan tambahan yang harus dipatuhi," terang Thomas.

Di PKPU Nomor 20 Tahun 2023, untuk fasilitas atau tempat pendidikan dan pemerintah yang bisa menjadi tempat kampanye adalah perguruan tinggi. Seperti Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi dan Akademi Komunitas. 

"Namun kampanye dilarang atau tidak boleh dilakukan di SMP, SMA, SMK, SD termasuk pondok pesantren karena audiennya belum punya hak pilih," tandasnya.

Ditegaskan Thomas, ketentuan untuk dapat menyelenggarakan di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah diantaranya harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud.

 "Harus ada ijin dari rektor, ketua pada perguruan tinggi, direktur pada politeknik, pimpinan tertinggi di tempat tersebut dan sejenisnya,"ujar Thomas.

Kemudian, lanjutnya, peserta kampanye yang hadir wajib tanpa atribut calon, seperti kaos, spanduk, banner, stiker atau atribut lainnya. Ketentuan lain adalah hanya diperbolehkan untuk pertemuan terbatas dan tatap muka. Pelaksanaan hanya hari Sabtu dan Minggu saja.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Fauzan Hamid juga menegaskan bahwa kampanye di Ponpes tidak boleh. "Karena usia santri di ponpes rata-rata seusia SMP atau SMA, yang notabene belum punyak hak pilih," tegasnya.

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita