Selasa, 21/11/2023, 00:02:06
Ratusan Kades di Brebes Ancam Gugat Secara Hukum. Ini Persoalannya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyatakan akan menggugat secara hukum bagian tata pemerintahan Pemprov Jateng. Hal itu terungkap usai menggelar audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Senin 20 November 2023.

Sekretaris PAPDESI sekaligus Kepala Desa Bulusari Syaefudin Trirosanto menyatakan, berdasarkan amanat undang-undang dan regulasi yang ada seharusnya DAU plus DBH 10 persennya menjadi hak desa melalui Alokasi Dana Desa. 

Dari tahun ke tahun, ADD mengalami pengurangan tapi mulai 2023 sangat signifikan. Sebab, dengan total Rp 1,465 Triliun dari akumulasi DAU dan DBH idealnya realisasi ADD sebesar Rp 149,6 Miliar. Namun faktanya, Pemkab Brebes hanya mengalokasikan Rp 115,4 Miliar.

"Adanya indikasi pengurangan ADD yang belum sesuai regulasi, itu menjadi tuntutan kami. Dampaknya, persoalan kebutuhan rumah tangga pemdes nihil anggaran. Seperti, ATK, LPM, PKK, Linmas hingga karang taruna anggarannya tidak tercover ADD. Jika tidak ada solusi baik dari Pemkab Brebes atau Komisi I DPRD Brebes, kami akan gugat bagian Tapem Pemprov jateng ke PTTUN," kata Syaerudin Trirosanto. 

Hal serupa disampaikan Kades Tambakserang Usef Asikin yang mengaku menyayangkan adanya selisih ADD yang mencapai Rp 34, 5 Miliar. Padahal, jumlah tersebut menjadi hak pemdes sebagai ADD untuk kebutuhan pembiayaan internal. Bahkan, jika Pemkab Brebes sudah mengalokasikan anggaran ke OPD maupun pokir DPRD yang bersumber dari ADD seharusnya dikembalikan ke Pemdes.

"Karena sesuai UU dan regulasi, pemdes berhak mendapat ADD dari akumulasi DAU plus DBH sebesar 10 persen. Dengan selisih tadi, sekitar Rp 34,5 Miliar. Itu yang kami minta dikembalikan menjadi ADD," kata Usef Asikin. 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah menanggapi keresahan kades dan perangkat desa terkait selisih ADD Komisi I akan melakukan koreksi anggaran proporsional 2024 sesuai regulasi yang ada. 

Pasalnya, kata dia, ada perbedaan penghitungan ADD dari sejumlah unsur. Pertama, versi Dinpermades kebutuhan ADD sebesar Rp 136 Miliar lebih. Sedangkan, versi BPKAD kebutuhan ADD 2024 sebesar Rp 115, 4 Miliar. Kemudian, versi PAPDESI dan PPDI ADD 2024 berkisar Rp 149 Miliar.

"Kedua, BPKAD meminta waktu berkoordinasi lebih lanjut dengan TPAD untuk menyesuaikan anggaran ADD sesuai regulasi. Terakhir, jika sampai Rabu (22/11) masih muncul kisruh terkait pembahasan ADD. Maka, Komisi I siap menunda pengesahan APBD 2024 sampai menunggu persoalan ADD ada solusi," pungkasnya. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita