Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra didampingi Katim Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono menunjukan barang bukti hasil sitaan dari aksi tawuran dua kelompok remaja. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Seorang remaja Sahrul Mughni Hidayat (19), warga Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pembacokan. Itu terjadi setelah aksi saling tantang di media sosial yang berujung tawuran antar kelompok remaja, di ruas jalan Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, pada Sabtu 11 November 2023 dinihari lalu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com, korban mengalami luka sabetan clurit pada telapak tangan kanan, kiri dan pergelangan tangan. Kini, dua pelaku berhasil ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Tanjung.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra didampingi Katim Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono menjelaskan, terungkapnya aksi bentrok antar remaja terungkap berdasarkan laporan korban yang mengalami sejumlah luka.
Angga menambahkan, kejadian pada pukul pukul 04.15 WIB Sabtu lalu, di tepi jalan raya depan MTS Daar Es Salaam. Kedua kelompok, sebelumnya bertemu hingga akhirnya terjadi aksi saling serang di lokasi tersebut.
“Dari laporan korban, kurang dari 24 jam tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku. Yakni, Endang Riani, 20, dan Ifan Firmansyah, 19. Keduanya, warga Desa Randegan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes,” katanya, Selasa 14 November 2023, dalam konferensi Persnya.
Menurutnya, kronologis terjadinya aksi tawuran antar kelompok, berawal dari laporan Sahrul Mughni Hidayat (19), sekaligus korban warga Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba. Sebab, korban menjadi sasaran pengeroyokan menggunakan senjata tajam oleh kelompok pelaku.
Kemudian, korban dan 12 rekannya mengendarai sepeda motor dari timur ke arah barat. Sesampainya perbatasan Desa Rungkang, bertemu dengan kelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor sebanyak 20 orang dari barat ke arah timur.
“Karena kalah jumlah, korban bersama teman-temannya kembali ke arah timur. Namun, langsung dikejar kelompok lawan yang membawa senjata tajam,” ungkap Angga.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah saling kejar hingga sampai Desa Luwunggede salah satu pelaku menendang sepeda motor milik Korban sehingga terjatuh. Kemudian, pelaku lain membacok korban mengenai tangannya, pelaku lain merusak sepeda motor korban. Selain itu, korban lari untuk menyelamatkan diri.
“Selain mengamankan dua pelaku, sejumlah barang bukti juga kami sita. Yakni, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Vario hitam, satu sepeda motor Beat hitam, dan empat senjata tajam jenis clurit panjang (parang-red),” ujar Angga.
Akibat perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Ancaman hukumannya, maksimal 9 tahun dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Mengantisipasi insiden serupa, masyarakat diimbau untuk lebih memperketat pengawasan kepada anaknya. Khususnya, agar memantau pergaulan anak di atas jam malam mengingat peristiwa pengeroyokan terjadi pada dinihari,” pungkasnya.