Kapolres Brebes gelar konferensi pers terkait kasus uang palsu, di halaman Satreskrim Mapolres Brebes, Senin 13 November 2023. (Foto:Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Dua orang pria berinisial EP (54) dan IS (43) ditangkap petugas Satreskrim Polres Brebes setelah membeli sebuah sepeda motor menggunakan uang palsu.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq mengatakan, kedua pelaku mengaku mendapatkan ratusan lembaran uang palsu dari seseorang yang mengaku dari Pekalongan.
Dari pengakuan mereka, pelaku membeli uang palsu dengan uang asli senilai Rp15 juta dan mendapatkan ratusan embar uang palsu jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp50 juta lebih.
"Terungkapnya kasus ini saat korban warga Kecamatan Losari melakukan cash on delivery (COD) dengan penjual sepeda motor," ujar Kapolres Brebes saat konferensi pers, di halaman Satreskrim Mapolres Brebes, Senin 13 November 2023.
Menurut Kapolres, terkait dengan transaksi dengan penjual sepeda motor, itu terjadi setelah sebelumnya adanya postingan jual beli di media sosial Facebook.
Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu untuk bertransaksi. Saat awal pembayaran itu, awalnya korban tidak mengetahui kalau uang tersebut palsu. Setelah mengetahui uang itu palsu, korban pun melapor ke Mapolsek Losari.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan Unit Tipidter dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana mengedarkan dan menyimpan rupiah palsu tersebut.
"Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda. Satu di wilayah Kecamatan Songgom. Dan satu pelaku ditangkap di rumaahnya di Kecamatan Brebes," terang Kapolres.
Adapun, terkait kepastian uang palsu tersebut, pihak Polres Brebes juga menghadirkan perwakilan Bank Indonesia Wilayah Tegal. Pihak BI pun memastikan jika uang tersebut palsu dengan kemiripan kasat mata mencapai 90 persen.
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 340 (tiga ratus empat puluh) lembar Rupiah palsu emisi 2022 pecahan Rp100.000,- senilai Rp34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX sebagai sarana pelaku dan dua buah smartphone.
"Modusnya menyimpan uang rupiah palsu dan digunakan untuk membeli barang seolah-olah itu merupakan uang rupiah asli ," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah),"jelasnya.