Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 22 perkara tindak pidana umum yang sudah sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari setempat. (Foto: Ist)
PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti hasil rampasan dari 22 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu 27 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasa, Iman Suryaman mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah ditangani dalam kurun waktu 3 bulam, yakni bulan Juli hingga September 2023. "Total jika di rupiahkan, barangbukti yang dimusnahkan senilai Rp395.289.000," kata Iman.
Menurut Iman, dari 22 perkara yang dimaksud, yakni dari mulai perkara narkotika dan zat adiktif lainnya (10 perkara). Kemudian tindak pidana orang dan harta benda (11 perkara) dan tindak pidana keamanan negara ketertiban umum tindak pidana umum lainnya (1 perkara).
Sementara untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti, ganja 1.128,4 gram. Kemudian tembakau sintetis 24,23 gram, sabu 49,8 gram. Selain itu, obat hexymer sebanyak 4.069 butir, obat Diazepam sejumlah 1 butir, obat tramadol 1.156 butir.
"Kemudian ada barang bukti lainnya yang kita musnahkan seperti pakaian, kaos, celana, tas dan barang elektronik (handphone) dan senjata tajam,” jelas Iman.
Untuk pemusnahan seperti jenis obat-obatan, yakni dilakukan dengan cara diblender. Kemudian, senjata tajam dengan alat pemotong dan barang bukti rampasan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.