Selasa, 26/09/2023, 14:46:28
Tolak Perpanjangan Ijin Tower Telekomunikasi, Warga Debong Lor Geruduk Kantor Diskominfo
-LAPORAN JOHARI

Sejumlah Warga RT 01, RW 01 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, geruduk Kantor Komunilasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal 

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah Warga RT 01, RW 01 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, geruduk Kantor Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tegal, minta agar tower telekomunikasi dibongkar, Selasa 26 September 2023.

Pasalnya, perpanjangan ijin tower telekomunikasi yang telah habis masa kontraknya pada Juli 2023 lalu, warga sekitar tower tidak diberitahu dan tidak mendapatkan kompensasi apapun. Selama jni warga merasa terganggu, terutama saat mati lampu, suara diesel (genset) membisingkan telinga.

Koordinator lapangan (Korlap) Mersi Raharjo mengatakan, ia bersama ibu-ibu minta Diskominfo Kota Tegal, turun tangan untuk mencabut ijin tower. Karena warga menolak ijin perpanjangan dan tidak dapat kompensasi. 

"Kedatannya bersama warga yang kebanyakan ibu-ibu ini, minta audiensi dengan Kepala Diskominfo soal penolakan perpanjangan ijin tower. Karena selain mengganggu ketenangan warga, warga juga tidak dapat kompensasi apa-apa baik dari pemilik lahan maupun dari perusahaan," ungkap Mersi.

Kepala Diskominfo Markus Wahyu Priyono usai menerima warga mengatakan bahwa sejak tahun 2021 untuk penanganan terkait bangunan Tower Telekomunikasi bukan lagi menjadi wewenangnya, namun berada di bawah Dinas PUPR Kota Tegal.

"Ijin pembangunan tower pada 2012, kewenangannya ada di Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo). Sekarang Dinas Perhubungan dan Kominfo suda terpisah," kata Markus kepada perwakilan warga, Selasa 26 September 2023.

Menurut Markus, sejak tahun 2021, kewenangan tower ada di Dinas PUPR Kota Tegal.

"Kalau ijin frekwensi itu dari pusat, Dinas PUPR hanya ijin bangunannya saja (fisiknya)," tegas Markus.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga RT 01, RW 01, Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, menggelar aksi damai menolak perpanjangan kontrak tower base transceiver station (BTS), Senin 04 September 2023.

Koordinator warga RT 01, RW 01 Debong Lor, Mercy Raharjo mengatakan, aksi damai digelar perwakilan 26 kepala keluarga (KK) digelar untuk menolak keberadaan tower BTS karena sejumlah alasan.

Selain karena membahayakan kesehatan, juga rawan mengganggu keselamatan warga karena tower berada di pemukiman pada penduduk. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita