Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar kegiatan rapat persiapan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dengan KPU dan partai politik, di Hotel Anggraeni Jatibarang, Kabupaten Brebes, Kamis 21 September 2023. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Sengketa pemilu antar partai politik (parpol) biasanya rentan terjadi. Seperti, penempatan alat peraga kampanye (APK), posisi pemasangan hingga penggunaan alatnya.
Hal itu, seperti yang terjadi saat ini sudah banyak menjamur pemasangan atribut parpol. Bahkan, tak jarang berisi gambar bakal caleg, dan bakal capres hingga ajakan yang seharusnya belum masuk tahap kampanye.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terkait regulasi teknis terkait potensi pelanggaran pemasangan atribut. Apakah masuk kategori APK, atau alat peraga sosialisasi masih menjadi dilema masyarakat.
Intinya, kami menunggu instruksi Bawaslu RI karena mekanisme regulasinya sedang dibahas," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, disela-sela kegiatan rapat persiapan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dengan KPU dan partai politik, di Hotel Anggraeni Jatibarang, Kabupaten Brebes, Kamis 21 September 2023,
Hadir dalam kegiatan yang diikuti puluhan perwakilan pengurus partai politik di Kabupaten Brebes, juga menghadirkan tiga nara sumber yang berkompeten.
Di antaranya, Kasi Pidum Kejari Brebes, Nugroho Tanjung, memberikan materi tentang advokasi hukum penyelesaian sengketa. Kedua, tim asistensi Bawaslu RI, Aditya Nugroho terkait tahapan dan potensi penyelesaian sengketa. Terakhir, potensi kerawanan APK dari akademisi sindikasi pemilu dan Demokrasi Jakarta, Dian Permata.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, adanya kerawanan dan potensi sengketa proses pemilu memang tak terhindarkan. Sehingga, upaya sosialisasi dan pemahaman teknis saat muncul sengketa pemilu menjadi perhatian bersama.
Dengan bekal pemetaan kerawanan sengketa, lanjut Pahlevi, harapannya semua perwakilan parpol mampu mengindikasi potensi ketidakpuasan pemilu. Termasuk, jika muncul perselisihan sebaiknya diselesaikan secara mediasi secara berjenjang. Yakni, perselisihan antar parpol bisa diselesaikan tingkat kecamatan terlebih dulu sesuai tupoksi.
"Selain materi perselisihan sengketa pemilu, rapat ini juga membahas tentang semua potensi kerawanan perselisihan antar parpol. Khususnya, selama tahapan kampanye hingga pelaksanaan coblosan," jelasnya.
Dalam diskusi dan edukasi penyelesaian sengketa proses pemilu, selain menghadirkan pengurus parpol, OPD Bapenda, Kejari, juga unsur TNI-Polri.