Kamis, 14/09/2023, 16:38:07
Bawaslu Brebes Gelar Rakor Cegah Pelanggaran Pemilu 2024 Bagi Para ASN
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, menggelar rapat koordinasi terkait netralitas bagi ASN, di hotel Dedy Jaya Brebes, Kamis 14 September 2023. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, diminta untuk menjaga netralitas pada saat Pemilu 2024. Perlunya para ASN menjaga netralitas guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.

Hal itu mengemuka saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, menggelar rapat koordinasi, di hotel Dedy Jaya Brebes, Kamis 14 September 2023.

Hadir dalam rakor tersebut perwakilan OPD, Panwascam, kepala desa hingga Badan Pemberdayaan Desa. 

Adapun, sebagai narasumber Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Brebes Rofiq Qoidul Adzam. Asisten III Sekretaris Daerah Pemkab Brebes Eko Supriyanto.

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi menjelaskan, digelarnya rakor dalam mewujudkan netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Serentak 2024 sangat penting. Mengingat, semakin banyak modus dan motif kampanye terselubung hingga menggunakan berbagai cara. 

Salah satunya, seperti memberikan penekanan atau menakut-nakuti dengan dalih pengkondisian dari pimpinan kepada stafnya. Termasuk, iming-iming secara halus dalam mengarahkan suara ASN untuk menggaet suara pemilih.

Dalam gelaran Pemilu Serentak 2024, lanjut Pahlevi, seluruh ASN bertanggung jawab menjaga netralitas diri. Termasuk, mencegah terjadinya pelanggaran atau condong kepada salah satu calon maupun partai. Sehingga, dengan penjabaran materi dari narasumber terkait larangan pelanggaran netralitas ASN. Harapannya, tumbuh kesadaran pribadi secara aktif dari semua elemen ASN agar selalu bersikap netral.

"Netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu, sangat menentukan hasil akhir pesta demokrasi," terangnya.

Sementara itu, Asisten III Sekda Pemkab Brebes Eko Supriyanto dalam paparannya menyampaikan, edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran terhadap netralitas ASN baik PNS maupun P3K dan kades. Wajib terintegrasi, dengan pemahaman pentingnya mematuhi ketentuan regulasi yang mengatur. Terlebih, ASN sebagai abdi negara memiliki kewajiban bersikap netral demi menjaga Marwah pemilu.

"Sebagai komitmen pencegahan pelanggaran netralitas ASN, pakta integritas menjadi wujud upaya bersama mengantisipasi adanya mental bermain politik praktis. Sebab, apapun alasannya ASN wajib bersikap netral dalam pemilu," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita