Foto: Ilistrasi
PanturaNews (Brebes) - Kepala Desa (Kades) Songgom, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, SHR (54), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2020, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih Rp 386 juta.
Kini, SHR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, Senin 11 September 2023 kemarin.
Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Dwi Raharjanto mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2020 lalu yang diduga dilakukan oleh SHR, berawal laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes terhadap penggunaan dana APBDes tahun 2020 hingga 2022 yang diserahkan kepada Kejari Brebes.
Diketahui, tersangka SNR ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023 dengan jenis penahanan Rutan.
Penahanan tersangka Sahuri ditempatkan di Lapas Kelas II B Brebes selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 September 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Dwi Raharjanto, Selasa 12 September 2023.
Dwi mengungkapkan, kasus perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) ini terjadi saat proses pencairan Pengelolaan keuangan APBDes Desa Songgom dari TA 2020 hingga 2022. Saat itu, anggaran dicairkan oleh Bendahara di Bank. Kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Songgom dalam hal ini tersangka SHR untuk disimpan dan dikelola.
“Namun bukanya dikelola dan melakukan kegiatan sesuai aturan yang ada, SHR justru memanfaatkan uang itu, untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia tak bisa menunjukan pelaporan pertaanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai oleh uang negara melalui dana desa,” ungkap Dwi.
Terkait dengn hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 TA 2022, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 386 juta lebih.
“pasal yang disangkakaan subsidaritas. Diantaranya, primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001. Kemudian, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001,” terangnya.