Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda (tengah) didampingi anggotanya menggelar konferensi pers kasus aksi tawuran pelajar yang menyebabkan 1 orang pelajar meninggal dunia. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, resmi menetapkan dua tersangka kasus duel pelajar berujung satu korban tewas. Hal itu, terungkap berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan kedua tersangka didampingi Bapas. Hingga kini proses hukum kedua tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut. Pernyataan tersebut, disampaikan Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda kepada awak media, Selasa 12 September 2023.
"Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, masing-masing punya peran berbeda. Yakni, remaja berinisial JM, 18, dan pelaku masih anak bawah umur MZ, 16," ungkapnya saat konferensi pers.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dewa, pelaku JM, 18, merupakan admin media sosial yang melakukan provokasi untuk saling tantang. Sedangkan, pelaku MZ, 16, merupakan lawan duel korban yang berkelahi. Hingga kemudian, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka tusukan benda tajam parah pada bagian dada kiri dan perut.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan, saling tantang di media sosial. Kemudian, berlanjut dengan bertemu dan duel antara pelaku dan korban di Jembatan Kramat Sampang Kecamatan Kersana pada Jum'at (8/9) petang," ujarnya.
I Dewa Gede menuturkan, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam. Bahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Anak. Kedua tersangka, dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya, pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
"Mengantisipasi terjadinya insiden serupa, kami terus mengimbau kepada semua orang tua lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap anaknya," terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, selain imbauan kepada orang tua semua pelajar juga terus diminta melakukan hal positif. Mengingat, aksi kenakalan remaja seperti ini sudah sering kali terjadi. Bahkan, tak sedikit korban baik luka hingga kehilangan nyawa. Termasuk, mewajibkan para guru sekolah rutin melakukan pemantauan dengan memeriksa handphone para muridnya.