Rabu, 05/07/2023, 20:13:35
Kasus Dugaan Pelecehan Sex Oleh Oknum BPN Pemalang. Polisi Harus Profesional
LAPORAN IMAM SANTOSO

Gerakan Masyarakat Pemalang Raya bersama Karang Taruna dan sejumlah LSM di Pemalang saat menggelar demo. (Foto: Dok/Imam)

Kalau memang tidak ditemukan cukup bukti ya dikeluarkan SP3…

PanturaNews (Pemalang) - Kasus dugaan pelecehan sexual yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat di Kantor BPN Pemalang terhadap 7 orang anak dibawah umur, sudah dilaporkan ke Polres Pemalang sejak 2 bulan yang lalu.

Gerakan Masyarakat Pemalang Raya (GEMPAR) bersama Karang Taruna dan sejumlah LSM di Pemalang, juga sudah mengadakan demo di depan Polres Pemalang dan Kantor BPN Pemalang beberapa minggu yang lalu.

Orator demo, Hamu Fauzi dan Andi Rahmat dalam orasinya menuntut agar kasus pelecehan sexual itu, segera diusut dan pejabat BPN yang bernama DS dipecat dari PNS.

Namun dalam pantaun PanturaNews, hingga saat ini kasus tersebut belum ada perkembangan penyelidikan yang signifikan.

Polres Pemalang terkesan menutupi kasus tersebut, dengan dalih masih dalam proses penyelidikan dan menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh RSUD Hasyim Asyari Pemalang.

“Masih dalam proses penyelidikan. Kita membutuhkan alat bukti hasil tes kejiwaan yang dilakukan oleh RSUD terhadap pelaku. Kita tunggu hasilnya,“ ujar sebuah sumber di unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu 05 Juli 2023.

Sementara itu Humas RSUD Pemalang, Tamrin ketika ditemui PanturaNews di kantornya menyatakan tidak berani memberikan keterangan. Sedangkan  Direktur RSUD Pemalang, dr. Aris Munandar tidak berada di tempat.

“Direktur sedang rapat tentang narkoba di Polres Pemalang. Saya tidak berani memberikan ketrangan,“ ujar Tamrin.

Diperoleh informasi bahwa DS telah menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi setiap proses penyelidikan dan penyidikan, yaitu Imam Subiyanto, SH, MH.

“Betul, kami sudah ditunjuk oleh DS untuk mendampingi. Untuk itu kami meminta agar Polres bekerja secara Profesional. Artinya jangan menunda-nunda, karena ada pihak-pihak yang dirugikan. Kalau memang tidak ditemukan cukup bukti ya dikeluarkan SP3,“ jelas Imam Subiyanto.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita