Selasa, 13/06/2023, 23:16:13
Punya Rp 4,9 Milyar Kredit Macet Dari 142 Nasabah, Bank Brebes MoU Dengan Kejaksaan Untuk Menagih
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Brebes, salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, ternyata mempunyai kredit macet hingga mencapai Rp 4,9 miliar dari 142 nasabah yang sulit ditagih.

Berbagai upaya telah dilakukan, namun nasabah bandel tersebut bergeming. Guna mengatasi permasalahan tersebut, BPR Bank Brebes kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk meneken MoU atau kerjasama untuk menagih piutang dari para debitur yang tidak patuh itu.

Kerjasama tersebut kedua pihak mulai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi Tahap 2, Senin 12 Juni 2023. Kolaborasi kedua instansi tersebut merupakan lanjutan tahap pertama Maret 2023 lalu.

Dalam kerjasama kali kedua ini, tunggakan kredit macet yang menjadi target penagihan mencapai 142 debitur. Penandatanganan SKK Non Litigasi menghadirkan Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiyana Agustina dengan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi.

Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes, Dadan Hardiyana Agustina menjelaskan SKK Non Litigasi tahap dua dengan Kejari menjadi salah upaya lembaganya untuk menyelesaikan kredit macet.

Sebelumnya, saat menjalin kerjasama tahap pertama Maret 2023 lalu, sudah membuahkan hasil. Penyelesaian piutang kredit antara lain mereka lakukan mulai dari pemanggilan, baik tahap pertama, kedua, dan upaya penagihan persuasif.

“Artinya SKK Non Litigasi dengan Kejari efektif, karena debitur yang bermasalah langsung merespon. Seperti mendapatkan panggilan langsung berkomunikasi dengan Bank Brebes untuk menyelesaikan tunggakan,” ujar Dadan.

Sementara itu optimalisasi penyelesaian tunggakan, lanjut Dadan, penagihan secara persuasif juga terus Bank Brebes massifkan. Dadan tak menampik hasil pendampingan Kejari mampu mendongkrak pembayaran angsuran.

Selain itu juga pelunasan hingga restrukturisasi kredit macet di Bank Brebes yang hampir 5 miliar menjadi opsi penyelesaian tunggakan kredit. Termasuk, komunikasi intens dengan Bank Jateng yang memfokuskan pada debitur yang sumber penghasilannya melalui Bank Jateng.

“Harapannya, mengoptimalkan penyelesaian kredit macet. Termasuk mengupayakan gugatan hak sita dan eksekusi sebagai langkah penyelematan kredit. Sehingga potensi keuntungan kredit sebagai sumber pendapatan asli daerah lebih meningkat lagi,” terangnya.

Sementara, Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, Kejari Brebes terus berkomitmen memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah yang membutuhkan. Utamanya seksi Datun yang meliputi pelayanan, pendapat hingga pendampingan hukum.

Termasuk, legal audit yang bersifat urgensi dalam mengawal kinerja. Dengan SKK, Kejari dapat bertindak di dalam maupun luar pengadilan atas nama pemerintah daerah.

“Terima kasih atas kepercayaan Bank Brebes, semoga kepercayaan ini terjawab dengan hasil dalam upaya memulihkan serta meminimalisasi kerugian negara,” pungkasnya terkait upaya penagihan kredit macet Bank Brebes yang hampir mencapai 5 miliar tersebut.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita