Tanah di Desa Danasari Kecamatan Pemalang yang ditunda eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Pemalang. (Foto: Dok/Imam)
PanturaNews (Pemalang) - Eksekusi tanah seluas 15.051 M2 di Desa Danasari Kecamatan Pemalang oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Penundaan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan, karena masih ada perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh pihak termohon eksekusi.
Surat penundaan eksekusi dibacakan oleh Ketua Panitera PN Pemalang, Gunadi SH di aula Balai Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan disaksikan oleh kedua belah pihak, kemarin.
Sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Pemalang, juga ikut berjaga-jaga mengingat jumlah massa yang cukup banyak.
Kapolsek Pemalang, AKP Gufron yang datang langsung di TKP menjelaskan bahwa koordinasi ada di tingkat Kapolres Pemalang dan Ketua Pengadilan.
“Kami hanya melaksanakan perintah Kapolres untuk memantau dan mengamankan situasi disini,“ jelas Gufron.
Sementara Widianto Desnaendi SH MH selaku pengacara yang mewakili 13 orang klien, kepada PanturaNews mengatakan, bahwa penundaan eksekusi yang dilakukan PN Pemalang sangat bijak.
“Penundaan eksekusi sangat bijak, mengingat keamanan, jumlah massa cukup banyak, dan masih adanya perlawanan secara hukum,“ tutur Widi, Kamis 8 Juni 2023.
Kepala Desa Danasari, Ma’nun menjelaskan jika kasus sengketa lahan itu terjadi sudah lama. Sejak sebelum dirinya menjadi Kepala Desa di Desa Danasari.
“Sudah lama, dan kami dari desa sifatnya hanya melayani dan memfasilitasi kedua belah pihak, termasuk acara penundaan eksekusi,“ ujar Ma’nun.