Kamis, 02/02/2023, 23:39:33
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 3,2 Milyar Milik Bank BUMN Ditahan
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kedua tersangka berinisal DS dan pria berinisial HW di tahan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebuah bank milik BUMN di Kecamatan Paguyungan.(Foto:Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebuah bank milik BUMN di Kecamatan Paguyungan Kabupaten Brebes.

Kedua tersangka ditahan setelah penyidik yang dipimpin Aiptu Arif Puji Nugroho, melakukan pemeriksaan dan telah memenuhi unsur pidana.

Kedua tersangka tersebut, yakni perempuan berinisal DS warga Pandansari Kecamatan Paguyungan yang berperan sebagai mitra dengan bank. Kemudian, pria berinisial HW seorang mantri bank.

Setelah berkas lengkap, oleh polisi kedua tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan tahap 2. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Mernawati melalui Kasi Intel Dwi Raharjanto mengatakan, dari hasil penyelidikan kedua tersangka telah melakukan kerjasama memprakarsai pengajuan kredit dengan data-data yang tidak benar atau melakukan kredit fiktif.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan hingga Rp. 3,2 miliar yang dilakukan dari tahun 2019-2020.," Kata Dwi Raharjanto, Kamis 2 Februari 2023.

Menurut Dwi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2, Premier dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.

“Keduanya kini dititipkan di Lapas IIB Brebes dan nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” pungkasnya.

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita