Kamis, 12/01/2023, 21:53:46
Resmi!! Minimal Lulusan SMA, Bawaslu Buka Pendaftaran PPKD Pemilu 2024. Ini Syarat Lainnya
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Foto : Dok

PanturaNews (Brebes) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Brebes, Jawa Tengah, resmi mulai membuka pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Brebes, M.A Ma’ruf mengatakan, untuk pengumuman pendaftaran dibuka mulai 9 sampai 13 Januari 2023.

Kemudian, untuk penerimaan berkas mulai 14 sampai 19 Januari. Untuk syarat pendaftaran, surat lamaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan di masing-masing kantor sekretariat.

“Berkas yang harus disiapkan di antaranya fotokopi KTP; pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan, dan daftar riwayat hidup,” katanya, Kamis 12 Januari 2023.

“Persyaratan lainnya adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas. Surat ini disampaikan pada saat pendaftaran,” sambungnya.

Untuk surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan. Serta surat rekomendasi dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; dan surat pernyataan.

Menurutnya, pada saat pendaftaran, pelamar berusia paling rendah 21 tahun. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Pelamar berpendidikan paling rendah tingkat SMA dan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.

“Syarat lainnya bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling tidak lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih,” terangnya.

Selain itu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

“Juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih,” jelas Maruf.

Selanjutnya, imbuh Maruf, pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita