Senin, 09/01/2023, 23:40:12
Lengkapi Surat-surat Kendaraan, Polisi Mulai Berlakukan Tilang Manual
-LAPORAN JOHARI

Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim

PanturaNews (Tegal) – Mulai sekarang lengkapi surat-surat kendaraan jika ingin bepergian, jangan melanggar rambu lalulintas, pakai helm SNI dan jangan menggunakan knalpot bobokan (brong), karena polisi akan menilang di tempat (manual). Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, Senin 09 Januari 2023.

Menurut Kasat Lantas AKP Mustakim, sejak tilang manual ditiadakan dan menggunakan Etle, tidak memberikan dampak yang siginifikan, dalam upaya mencegah pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pemberlakuan tilang manual ini menjadi tindak lanjut dari instruksi Ditlantas Polda Jateng.

“Penerapan tilang manual ini akan diberlakukan kembali untuk menekan tingkat pelanggaran berlalu lintas di wilayah Kota Tegal,” tegas Kasat Lantas.

Menurutnya, tilang manual sudah dilakukan sejak awal Januari 2023. Ada lima sasaran pelanggaran yang menjadi fokus dalam penindakan tilang manual.

“Meliputi knalpot tidak standar, melawan arus lalu lintas, trek-trekan atau balap liar, kendaraan tanpa plat nomor polisi, dan kendaraan over dimensi dan kapasitas atau ODOL,” jelasnya.

Menurut Mustakim, pemberlakuan kembali tilang manual ini, tidak menghilangkan tilang elektronik.

“Tilang manual tersebut dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih bandel dan melanggar dalam berlalu lintas. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun tilang Etle juga tetaap diterapkan,” ujar Mustakim.

Mustakim mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati peraturan berlalu lintas.

“Usahakan untuk selalu mengecek kelengkapan berkendara terlebih dahulu, cek SIM, STNK, dan keperluan lainnya yang harus dibawa,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita