Rabu, 04/01/2023, 17:58:10
20 Anggota PPK Pemilu 2024 Kota Tegal Dilantik. Satu Orang Berstatus ASN
-LAPORAN JOHARI

Ketua KPU Kota Tegal, Elvi Yuniarni melantik 20 anggota PPK Pemilu 2024 dari 4 kecamatan. (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Elvi Yuniarni melantik 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 4 kecamatan se- Kota Tegal untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Bahari Inn, Rabu 04 Januari 2023.

Elvy mengatakan, pembentukan tata kerja badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu sesuai Revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2020, menjadi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

"Tugas dan wewenang PPK Kecamatan sesuai Revisi Peraturan KPU 8/2020 menjadi Peraturan KPU 8/2022," kata Elvy.

Komisoner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono menambahkan, PPK adalah kepanjangan tangan dari KPU untuk melaksanakan tugas-tugas berkaitan Pemilu 2024. Dasar pelantikan adalah Keputusan KPU Kota Tegal Nomor 30 Tahun 2022. Proses rekrutmen calon anggota PPK dilaksanakan November 2022.

"Saat pendaftaran ada 259 orang pendaftar di November. Dan, sekarang yang dilantik sudah melalui seleksi ketat," ungkap Thomas.

Thomas menambahkan, dari 20 anggota PPK, satu anggota diantaranya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun itu tidak menyalahi aturan.

"ASN jadi anggota PPK tidak masalah, karena memang tidak ada aturannya. Yang penting saat tugas Pemilu dibutuhkan, selalu siap," ujar Thomas.

Lebih lanjut kata Thomas, saat ini KPU sedang proses rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di tingkat kelurahan.

"Untuk pendaftar calon PPS, saat ini sudah ada 400 pendaftar lebih. Sementara yang dibutuhkan adalah masing-masing tiga orang untuk 27 Kelurahan," kata Thomas.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Ikhwanudin mengungkapkan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bagi anggota PPK. Pertama tentang kelembagaan penyelenggara pemilu yang bersifat hirarki.

"Sehingga, apa yang dilakukan harus sesuai dengan kebijakan yang di atasnya. Kalau ada perintah di atas maka harus dilaksanakan karena penanggungjawab ada di KPU pusat," kata Ikhwanudin.

Tugas terdekat yang akan dilaksanakan di antaranya melakukan verifikasi faktual calon perseorangan anggota DPD.

"Intinya, keputusan bersifat kolektif kolegia. Tugas saat ini yakni pelaksanaan rapat Pleno menentukan Ketua dan Divisi," tutur Ikhwanudin.

Tak hanya itu, Ikhwanudin juga berpesan agar hubungan kerja yang intinya menjalin sinergitas. PPK harus bersinergi dengan komponen dan lembaga-lembaga lainnya, seperti camat, kapolsek, koramil dan yang lainnya.

"Keempat yakni tentang kode etik dan perilaku yang melindungi kita dalam pelaksanaan tugas. Ada 11 item pakta integritas yang harus kita laksanakan," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita