Petugas dari BKAD Brebes dan Tramtib Bumiayu pasang sepanduk peringatan dan larangan pembongkaran bangunan eks pasar Kalierang (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Jawa Tengah, memasang garis pengaman di lokasi eks Pasar Kalierang Bumiayu, Selasa 06 Desember 2022. Pemasangan garis pengaman dibantu petugas Tramtib Kantor Kecamatan Bumiayu dan Kepala Pasar Seng Makmur serta Kepala Pasar Induk Bumiayu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, beberapa material bangunan bekas eks pasar mulai hilang, seperti genting, kayu dan lainnya. Barang-barang material tersebut merupakan milik BKAD yang sedang proses lelang.
Selain memasang garis pengaman juga dipasang tiga sepanduk besar di tiga titik, yakni di sisi barat dan timur serta selatan. Sepanduk berukuran cukup besar itu bertuliskan "Dilarang !!! Melakukan Pembongkaran Bangunan Eks Padar Kalierang dan Sub Terminal Tipe C Bumiayu, Sedang Proses Lelang KPKNL Tegal, Apabila Melakukan Pembongkaran Dikenakan Sangsi Pidana".
Aset eks Pasar Kalierang saat ini dalam proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal.
"Semua aset bangunan eks Pasar Kalierang ini menjadi milik BKAD dan sedang proses lelang," kata Kepala Pasar Seng Makmur Dwi Saputro, yang sebelumnya juga Kepala Pasar Kalierang.
Sementara itu, ada beberapa warga yang sempat melakukan pembongkaran langsung dihentikan. Pembongkaran hanya boleh dilakukan pada bangunan yang bukan milik Pemkab, seperti kios tambahan dan lainnya.
Selain memasang garis pengaman dan sepanduk peringatan, juga dilakukan penutupan akses masuk ke lokasi.
Pasar Kalierang sejak 27 November 2022 lalu resmi pindah ke Pasar Seng Makmur yang lokasinya ada di belakang Terminal Bus Bumiayu. Selanjutnya lokasi bekas Pasar Kalierang telah dicanangkan untuk dibangun menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).