Para kepala SKPD Pemkab Indramayu mengikuti Sosialisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. (Foto: Dok)
PanturaNews (Indramayu) - Para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, mengikuti Sosialisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, Fungsi dan Nilai-Nilai Dasar BPK dalam Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara itu, digelar di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis 17 November 2022.
“Pemkab Indramayu sangat menyambut baik adanya sosialisasi ini,” kata Asisten Sekretaris Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
Menurut Jajang yang mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina membuka secara resmi sosialisasi, akan menambah pengetahuan para kepala perangkat daerah dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku.
“Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah dapat melakukan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Jajang berharap momentum sosialisasi ini juga dapat memperkuat sinergitas, antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dijelaskan, terkait opini laporan keuangan yang diberikan BPK RI kepada Pemkab Indramayu selama kurun waktu 7 tahun terakhir, yaitu pada tahun 2015 sampai dengan 2019 dengan memperoleh opini WTP, pada tahun 2020 opini WDP dan tahun 2021 kembali memperoleh opini WTP.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah, untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Hendry Simatupang mengatakan, berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024 Visi BPK adalah menjadi lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan Negara, yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Kemudian, Misi BPK RI adalah memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan, mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian Negara dan melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
Dijelaskan Paula, sebagaimana yang diatur dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 6 ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
“Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan, meminta keterangan atau dokumen dari entitas pemeriksaan, melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelaksanaan kegiatan,” kata Paula.