Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Dr. H. Abdul Fikih Faqih memberikan pengarahan pada Sosialisasi Tentang Standar dan Kaidah Perbukuan. (Foto: Dok/spj)
…karena yang semula manual sekarang menjadi digital…
PanturaNews (Tegal) - Di era kemajuan teknologi sekarang ini, para pelaku perbukuan mengalami kesulitan, karena yang semula manual sekarang menjadi digital.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR-RI, Dr. H. Abdul Fikih Faqih, MM pada Sosialisasi Tentang Standar dan Kaidah Perbukuan di KHAS Tegal Hotel Kota Tegal, Sabtu 05 Nopember 2022.
"Karena itu menjadi kewajiban pemerintah, untuk bagaimana ikut membantu para pelaku perbukuan yang konvensional, tidak tertinggal dengan adanya kemajuan teknologi," ujar Fikri Faqih.
Sosialisasi digelar Badan Standard dan Asesmen Pendidikan Pusat Perbukuan Kemendikbud Ristek RI, dengan peserta para pendidik dan seniman Kota Tegal diantaranya Maufur, Lanang Setiawan, Dyanindra Srikumara, Atmo Tan Sidik dan lainnya.
“Dengan adanya kesulitan para pelaku perbukuan ini, bagaimana pemerintah memfasilitasi mereka di era sekarang yang cenderung tidak ramah, sehingga terlindungi hak dan kewajibanya,” tutur Politisi PKS dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota-Kab. Tegal dan Brebes) ini.
Sementara Kepala Pusat Perbukuan, Supriyatno, S.Pd., M.A mengatakan untuk mewujudkan buku yang bermutu, diperlukan suatu standar, kaidah, kode etik pemerolehan serta penerbitan naskah buku, dan standar penilaian buku.
Oleh karena itu, lanjut Supriyatno, upaya merealisasikannya, pusat perbukuan, badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsinta telah menyusun Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2022 tentang standar mutu buku.
“Kecuali itu, diperlukan pula standar proses dan kaidah pemerolehan naskah, serta standar proses dan kaidah penerbitan buku pun Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang penilaian buku pendidikan,” tutur Supriyatno.
Menurutnya, untuk mendukung pelaksanaan kedua Peraturan Menteri itu, ditetapkan juga aturan turunan, yaitu Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asemen Pendidikan Nomer 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku dan Peraturan Penilaian Buku Pendidikan.
“Regulasi perbukuan dimaksud telah resmi diundangkan, oleh karenanya perlu dilakukan kegiatan sosialisasi untuk menyebarluaskan norma-norma pada regulasi tersebut,” ungkapnya.