Sabtu, 15/10/2022, 23:33:39
1 Parpol di Brebes Tidak Miliki Kepengurusan. 8 Parpol Akan Diverifikasi Faktual
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akan melakukan verifikasi faktual terhadap 8 dari 18 partai politik (parpol) yang telah diumumkan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI.

Partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Ummat.

"Sebetulnya, ada 9 partai yang dilakukan verifikasi faktual. Namun ada satu partai yang tidak memiliki kepengurusan ataupun keanggotaannya, sehingga hanya 8 parpol saja yang dilakukan verifikasi faktual," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Riza Pahlevi, saat Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu 15 Oktober 2022.

Menurut Riza, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2022 terkait kepengurusannya. Yakni mulai dari struktur kepengurusannya, keterwakilan perempuan didalamnya dan domisili keberadaan kantornya.

“Untuk itu, dimohon kepada masing-masing pengurus parpol agar memastikan bisa hadir di masing-masing kantornya pada saat verifikasi nanti,” kata Riza.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Brebes, Ita Listiana Ningsih, menambahkan, tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi parpol baru. Kemudian parpol peserta Pemilu 2019 yang belum memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Selain diverifikasi kepengurusannya, lanjut Ita Listiana, verifikasi faktual juga akan mencocokan kebenaran keanggotaannya yang telah didaftarkan oleh parpol masing-masing.

"Rata-rata jumlah keanggotaan yang telah dilaporkan oleh 8 parpol adalah 1.200 sampai 1.600 anggota. Jadi, KPU Kabupaten Brebes akan memeriksa sampel keanggotaan parpol rata-rata berjumlah 290-300 orang per parpol," terangnya.

Dijadwalkan verifikasi faktual keanggotaan mulai tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022. Pada saat verifikasi faktual keanggotaan warga akan didatangi oleh petugas KPU Kabupaten Brebes beserta tim.

"Jika hasil verifikasi faktual nanti ada parpol yang tidak memenuhi syarat, maka akan ada verifikasi perbaikan," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita