Rabu, 12/10/2022, 14:28:06
Sah. Mulai 12 Oktober 2022 Paspor Baru Berlaku 10 tahun
LAPORAN JOHARI

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang

PanturaNews (Pemalang) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI yang terbit,Rabu 12 Oktober 2022 masa berlakunya paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang, pada Selasa 11 Oktober 2022.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18/2022,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Lebih lanjut menurut Arvni, sebelumnya Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlakupaspor 10 tahun, pada Senin 10 Oktober 2022. Pertemuan virtual itu dihadiri oleh pejabat imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam wawancara singkat Arvin Gumilang selaku kepala kantor imigrasi pemalang mengatakan, "Kantor Imigrasi pemalang siap mengimplementasikan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun mulai hari ini, namun hanya untuk paspor biasa non elektronik, karena kami memang belum mengeluarkan paspor elektronik" pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita