Kamis, 06/10/2022, 06:19:58
Bento Law Office Minta Penegak Hukum Investigasi Sumbangan yang Dikeluhkan Wali Murid
LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN

Direktur Bento Law Office, Slamet Riyadi SH MH (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Munculnya pemberitaan di media online maupun cetak adanya dugaan pungutan di salah satu SMP Negeri yang ada di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, disikapi oleh kantor bantuannya hukum "Bento Law Office". 

Direktur Bento Law Office, Slamet Riyadi SH MH meminta aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk melakukan investigasi kebenaran dugaan pungutan yang dikeluhkan oleh para wali murid tersebut.

"Kami dari Bento Law Office meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi untukmembuktikan kebenaran dari pemberitaan itu," katanya kepada awak media, Rabu 05 Oktober 2022.

Menurutnya, hasil investigasi itu untuk membuktikan kebenaran ada tidaknya dugaan pungutan. Jika benar, patut diduga melanggar Permendikbud Nomor 75 Pasal 10 dan Pasal 12 Tahun 2016.

"Hasil investigasi aparat penegak hukum itu yang nanti untuk membuktikan ada pelanggaran atau tidak," ujar Slamet, mantan guru yang kini menjadi advokat.

Dikatakan, pada Permendikbud Nomor 75 menyebutkan dibolehkan adanya peran serta masyarakat memberikan sumbangan pada lembaga pendidikan tingkat dasar sembilan tahun.

"Sumbangan suka rela boleh, tetapi jika itu berupa pungutan apalagi wajib maka dilarang," kata Slamet.

Disebutkan, antara sumbangan dan pungutannya tafsirnya harus jelas. Sumbangan itu sifatnya suka rela tanpa ada batasan nilai nominalnya. Sementara untuk pungutan ada nilai nominal dan diwajibkan.

"Memang dalam pemberitaan disebut ada prioritas bagi yang tidak mampu boleh tidak membayar, berarti bagi yang mampu harus mbayar, maka itu sama saja pungutan," jelas Slamet.

Slamet menambahkan, pada Pasal 12 Permendikbud Tahun 2016, menyebut larangan bagi Komite Sekolah salah satunya menjual seragam. Pasal itu juga juga melarang Komite meminta iuran atau pungutan kepada wali murid untuk membangun infrastruktur atau gedung fasilitas umum di lingkungan sekolah.

"Komite tidak dibolehkan meminta iuran atau pungutan untuk membangun infrastruktur di lingkungan sekolah," tegas Slamet.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita