Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Caridah (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menyatakan, sumbangan pendidikan untuk sekolah dari masyarakat dibolehkan selama tidak ada paksaan. Hal itu disampaikan usai melakukan sidak ke SMPN 1 Bumiayu, Rabu 05 Oktober 2022.
"Sumbangan untuk pendidikan boleh sepanjang tidak dengan paksaan," katanya.
Menurutnya, sumbangan pendidikan dibolehkan karena ada regulasinya, baik peraturan menteri (Permen), peraturan pemerintahan (PP), peraturan gubernuran (Pergub) dan juga peraturan bupatinya (Perbup).
"Sumbangan pendidikan dibolehkan dan ada regulasi yang mengaturnya, ada Permen, PP, Pergub dan Perbub," kata Caridah.
Terkait permasalahan adanya keluhan wali murid SMPN 01 Bumiayu atas tarikan sumbangan, Caridah mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk lebih berhati-hati dalam membuat program. Khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan sumbangan dari wali murid.
"Kepala Sekolah perlu hati-hati dalam membuat program terutama yang terkait dengan sumbangan masyarakat," kata Caridah.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan dua kali sidak ke SMPN 01 Bumiayu setelah muncul keluhan wali murid. Sidak pertama menugaskan beberapa orang, dan kedua langsung dilakukan dirinya dengan tim. Dari sidak yang telah dilakukannya itu ada beberapa data yang perlu tindak-lanjut dan dilakukan evaluasi.
"Jadi tunggu proses dulu baru nanti ada kesimpulannya," ucap Caridah.
Para Kepala SMPN juga telah dikumpulkan dan diberikan arahan, agar lebih hati-hati dalam membuat kebijakan dan tidak melanggar aturan yang belaku. Permasalahan yang terjadi di SMPN 01 Bumiayu diharapkan tidak merambah ke sekolah lainnya.
"Jadi yang kami lakukan dengan memberikan pembinaan agar persolan ini cukup di SMP 1 Bumiayu saja, tidakerambah kemana-mana," kata Caridah