Senin, 12/09/2022, 14:33:12
PKS Tegas Tolak BBM Naik. Jangan Bikin Rakyat Tambah Sengsara
LAPORAN SL. GAHARU

PKS Kota Tegal menyampaikan sikap menolak kenaikan BBM yang dinilai bakal membuat rakyat makin tambah susah (Foto: Dok. Humas PKS Tegal)

PanturaNews (Tegal) - Aksi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 10 September 2022 kemarin. Aksi ini digelar oleh DPD PKS Kota Tegal yang menurunkan kader dan ratusan berartribut putih oranye. 

Dalam aksi tersebut, PKS Kota Tegal menyampaikan sikap menolak kenaikan BBM yang dinilai bakal membuat rakyat makin tambah susah.

Berbekal spanduk dan atribut bertuliskan Wong Tegal Tolak BBM Mundak, ratusan kader dan simpatisan PKS menggelar aksi ini di pertigaan Yogya Mall. Kegiatan dimulai pukul 7 pagi, dan berakhir pada pukul 09.00 WIB.

Ketua DPD PKS Kota Tegal Amiruddin, Lc mengatakan aksi ini menuntut pemerintah agar membatalkan kenaikan harga BBM karena membuat masyarakat bawah makin susah. 

"Kami ingin pemerintah memiliki alternatif lain yang lebih kreatif, selain menaikkan opsi harga BBM untuk menutup defisit APBN," ujar Amiruddin.

Selain orasi penolakan kenaikan BBM, aksi ini juga diisi dengan teatrikal emak-emak yang turut membawa perabotan dapur yang menggambarkan jeritan hati betapa susahnya rakyat kecil karena terkena dampak kenaikan BBM.

"Aksi penolakan harga BBM juga diisi dengan teatrikal emak-emak," terang Amiruddin yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal.

Sementara Anggota F-PKS, Bayu Arie Sasongko mengatakan, kenaikan BBM subsidi akan menaikkan harga kebutuhan pokok lain. 

"Jangan bikin rakyat tambah sengsara," ungkap Bayu.

Menurutnya, aksi ini menyuarakan suara hati rakyat kecil. PKS berharap aksi ini bisa didengar oleh pemerintah dan bisa mengambil keputusan mencabut kembali kebijakan menaikkan BBM subsidi.

"Kepada semua elemen masyarakat di Kota Tegal dan sekitarnya untuk bersama-sama menyuarakan penolakan kenaikan harga BBM, melalui jalur-jalur yang bisa dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita