Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim
PanturaNews (Tegal) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal sepakat, agar trotoar atau jalur pedestrian City Walk di sepanjang Jalan Ahmad Yani tidak boleh untuk parkir kendaraan, meskipun pemilik atau karyawan toko, semu harus di bawah. Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim kepada wartawan, Kamis 25 Agustus 2022.
Menurut AKP Mustakim, hasil rapat koordinasi (Rakor) dengan Dishub, Satpol PP, bidang taman dan pasar membahas tentang kepadatan dan penyalahgunaan di pedestrian Jalan Ahmad Yani. Hasilnya, pedestrian dilarang untuk parkir kendaraan.
“Parkir kendaraan hanya diperbolehkan di bawah atau bahu jalan. Dan diatur, satu sisi jalur khusus sepeda motor, dan sisi lainnya kendaraan roda empat,” ujar Mustakim.
Untuk itu ia bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada juru parkir, untuk bisa menertibkan.
“Tadi pagi sudah survey lapangan mensosialisasikan agar motor tidak parkir di pedestrian, termasuk tukang parkir dan warga, juga angkot dilarang ngetem. Begitu menurunkan penumpang langsung jalan,” kata Mustakim.
Mustakim juga mengimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Agar kesemrawutan di Jalan Ahmad Yani bisa terurai.
“Pengguna jalan yang nekat melawan arus, nanti kami dari lalu lintas terpaksa melakukan tindakan tilang,” pungkas Mustakim.