Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih meninjau penbangunan rumah Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. (Foto: Dok/Tim PKS)
PanturaNews (Brebes) - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana dan utilitas umum.
“Program BSPS ini juga untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih.
Menurut Politisi PKS dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota-Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes ini, peninjauan dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja perorangannya kepada warganya yang menerima program BSPS di Kabupaten Brebes, Minggu 21 Agustus 2022.
Dijelaskan Fikri, penerima program BSPS yang diiniasinya di Desa Kedungoleng, Kecamatan Pagunyang, Kabupaten Brebes yang tersebar di tiga dusun yakni di Cigobang, Cibeler dan Kedawung.
Selain itu, program BSPS ini berbarengan dengan pelaksanaan di Desa Jatimulya Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal sebanyak 25 unit rumah dan 15 rumah di Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal yang juga mendapat program tersebut.
“Saya berharap program dana stimulan ini bisa bermanfaat dan memang digunakan untuk orang yang membutuhkan, agar tempat tinggalnya bisa layak untuk dihuni,” tutur Fikri.
Ditegaskan Fikri, layak huni artinya strukturnya kokoh sehingga aman untuk ditinggali, juga sehat untuk siapa saja yang tinggal didalamnya. Bila rumahnya sudah baik dan sehat tentu akan menambah produktifitas dan semangat dalam bekerja.
Dijelaskan, dalam pelaksanaanya disiapkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai komunikator/mediator, sekaligus pendamping bagi masyarakat. Total biayanya bantuan adalah Rp 20 juta, terdiri Rp 17,5 juta berupa bahan material dan Rp 2,5 juta bantuan untuk pembiayaan tukang.
Fikri menyampaikan, bahwa pelaksanaan program di Dapilnya ini adalah kolaborasi dengan koleganya yang ada di Komisi V DPR RI, karena program BSPS adalah program kemitraan Kementrian PUPR yang bermitra dengan Komisi V.
“Pelaksanaan program harus memperhatikan persayaratan dan aturan yang ada pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan BSPS,” tandasnya.
Dalam kunjunganya itu, Fikri menjumpai bahwa pelaksanaannya sudah baik, hanya saja dengan dana total Rp 20 juta, pada akhirnya warga harus menambah dana pendamping yang rata-rata di atas dana stimulan tersebut. Bahkan ada yang sampai dua kali lipatnya.
“Untuk tahun tahun depan, bantuan semacam ini nominalnya bisa disesuaikan dengan harga material dan biaya tukang,” harap Fikri.