Senin, 18/04/2022, 20:35:02
Terdakwa Penggelapan Motor Meninggal di Lapas. Begini Kejadianya..
-LAPORAN JOHARI

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Yuni Harto, yang sedang menjalani proses persidangan dan dititipkan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tegal meninggal dunia.

Yuni Harto meninggal pada Sabtu 16 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, diduga akibat serangan jantung dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kalapas Kelas II B Tegal, Andi Yudho Sutijono saat gelar pers rilis, Senin 18 April 2022 siang mengatakan, peristiwa bermula saat tahanan yang bernama Yuni Harto meminta dikerok oleh teman seruangan karena merasakan tidak enak badan. Namun, belum selesai dikerok, dia minta agar rekannya berhenti.

"Di dalam Lapas, jika ada napi sakit yang lain segera membantu," ujarnya.

Tidak lama berselang, kata Yudho, tahanan itu mengeluhkan sesak nafas dan dadanya sakit sehingga langsung berbaring. Melihat itu, rekannya berteriak meminta tolong kepada petugas yang berjaga.

"Selanjutnya, dia dibawa ke poliklinik untuk mendapatkan pertolongan. Kemudian dari pihak lapas memanggil perawat yang biasa membantu. Setelah diperiksa, didapati kondisi tahanan semakin memburuk, hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Kardinah Kota Tegal," terangnya.

Namun, imbuh Yudho, beberapa saat kemudian pihaknya menerima laporan jika yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Pihaknya menduga, tahanan meninggal dunia saat dalam perjalanan, karena saat dibawa masih dalam kondisi bernafas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal, Slamet Siswanta mengatakan kasus yang menjeratnya saat ini dalam tahap pembacaan tuntutan. Namun, pada Sabtu 16 April 2022 pihaknya mendapatkan laporan jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Saat ini jenazah sudah dikirim ke keluarganya di Lamongan. Awalnya, kita kesulitan untuk menemukan keluarganya," tandasnya.

Sementara Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Drg. Agus Dwi Sulistyantono mengatakan setelah menerima pasien, pihaknya langsung melakukan tindakan medis. Sehingga, diketahui jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Setelah menerima pasien, kita melakukan pemeriksaan fisik sebagai mana mestinya, sehingga bisa disimpulkan jika pasien sudah meninggal dunia,"ujar Agus.

Menurut Agus, atas kasus itu pihaknya menyimpulkan pasien termasuk dalam death on arrival (DOA). Ada 3 kategori yang mendukung pasien masuk dalam DOA itu.

"Pertama, pasien sakit dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kedua pasien meninggal dunia kemudian di bawa ke rumah sakit untuk meyakinkan dan ketiga, pasien meninggal dunia kemudian di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tandas Agus.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita