Senin, 07/03/2022, 16:22:02
Pembunuh Narti Yang Sedang Hamil Enam Bulan Ternyata Pacarnya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Tersangka pembunuh Narti Dwi Yanti yang tengah hamil 6 bulan ditangkap dan terancam pasal berlapis. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)

“Walaupun masih janin tapi bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati,"

PanturaNews (Tegal) - Kasus pembunuhan terhadap Narti Dwi Yanti (19), wanita yang tengah hamil 6 bulan dan ditemukan tewas di areal persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Sabtu 5 Maret 2022 lalu akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui adalah kekasih korban, yaitu AS (24) warga Desa Bedug, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Sya’faat membeberkan kronologi pembunuhan yang terjadi saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat 4 Maret 2022 malam.

Kemudian, korban diajak berkeliling dan mencari tempat yang sepi, yaitu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) areal persawahan Desa Dukuhturi.

“Disitu korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali, lalu terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi, seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah dibunuh oleh tersangka,” terang Kapolres Tegal Arie Prasetya Syafa’at, Senin 7 Maret 2022 di Mapolres Tegal.

Menurut Kapolres, pembunuhan diperkirakan dilakukan pada Sabtu 6 Maret 2022 pukul 01.00 WIB.

Tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tegal di rumah kos korban di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada Minggu 6 Maret 2022 kemarin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata tersangka sudah menjalin hubungan dengan korban selama 2 tahun.

“Kenapa pelaku membunuh korban, yakni karena korban memberi tahu kepada tersangka bahwa ia tengah hamil. Namun, tersangka mengaku tak sanggup untuk bertanggung jawab dan membiayai korban, sehingga tersangka nekad untuk menghabisi kekasihnya,” ungkap Kapolres Tegal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Walaupun masih janin tapi bisa kita nyatakan seorang anak, sehingga ancamannya bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita