Masyarakat antri mengambil bantuan sosial dari Kementerian Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. (Foto: Dok/Takwo Heriyanto)
Sampai saat ini dari dinas belum ada perintah apa-apa. Dinsos juga belum koordinasi ke desa. Boleh dikatakan, ini ilegal...
PanturaNews (Brebes) - Program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako secara tunai mulai di salurkan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu 23 Februari 2022.
Meskipun proses penyalurannya kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk di cairkan kepada penerima bansos, namun demikian, untuk penyaluran BPNT termin pertama Tahun 2022 di Kabupaten Brebes, yakni Kecamatan Ketanggungan yang pertama mendapatkan program bansos tersebut.
Untuk Jadwal pencairan bansos itu diawali di tiga desa, yakni Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Pamedaran. Di mana pencairan bansos dilakukan di Kantor Balaidesa Cikeusal Kidul.
Akan tetapi dalam proses pencairan di hari pertama ini, menimbulkan polemik khusus para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang mendapatkan bansos dari Kemensos tersebut, dipaksa untuk membeli sembako di balai desa setempat.
Padahal, Kemensos mempersilahkan para KPM untuk membeli sembako dengan uang bansos tersebut di warung manapun. Adapun, jumlah nominal uang yang diterima para KPM pada pencairan termin pertama tahun 2022 ini sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan.
Informasi paksaan pembelian sembako di Balai Desa Cikeusal Kidul pun beredar luas. KPM mengaku dipaksa membeli di balai desa setempat dengan harga sembako yang dirasa lebih tinggi dari harga pasaran.
Bahkan, diminta untuk menandatangani surat pernyataan dan berita acara. Di mana dalam surat pernyataan yang sudah beredar itu, terdapat tanda tangan dari Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama.
Adapun dalam catatan nota pembelian oleh KPM, tercatat untuk beras 36 kilogram seharga Rp 396.000 dan telur 1,5 kilogram seharga Rp 34 ribu.
“Kami dipaksa untuk beli beras dan telur dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara,” ujar seorang KPM.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Hasan Bisri mengatakan, pihaknya telah mendengar informasi pembagian BPNT Tunai yang dipusatkan di Balai Desa Cikeusal Kidul.
Namun demikian, terkait dengan adanya surat pernyataan yang menyatakan uang BPNT untuk belanja di tempat tertentu merupakan surat ilegal. Sebab, hingga saat ini Kemensos belum mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan uang bantuan sosial tersebut.
“Sampai saat ini dari dinas belum ada perintah apa-apa. Dinsos juga belum koordinasi ke desa. Boleh dikatakan, ini ilegal. Karena penyaluran itu tidak ada perintah dari Dinas Sosial, dan tiba-tiba muncul surat pernyataan seperti itu. Apalagi Kemensos juga belum mengeluarkan perintah uang itu untuk belanja apa itu belum,” ucap Hasan Bisri.
Atas persoalan itu, pihaknya tengah berusaha berkoordinasi dengan pihak penyalur BPNT tunai di wilayah tersebut. Mengingat, sampai saat ini Kemensos belum mengeluarkan perintah resmi kepada pemerintah daerah terkait penggunaan uang BPNT tersebut.
Pihaknya juga heran, sampai ada surat pernyataan yang berstempel Kemensos berikut tanda tangannya Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa Purnama.
“Yang jelas akan minta klarifikasi ke desa bersangkutan. Apalagi Kemensos belum mengeluarkan surat apapun. Saya berkoordinasi dengan Kantor Pos juga tidak mengetahui sama sekali,” pungkasnya.