Selasa, 22/02/2022, 21:37:38
Kota Tegal PPKM Level 4, Sekolah TK SD dan SMP Diberlakukan PJJ
-LAPORAN JOHARI

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Muhammad Ismail Fahmi

PanturaNews (Tegal) - Dengan ditetapkannya status Kota Tegal ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 12 tahun 2022. Seluruh sekolah TK, SD dan SMP diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mulai Rabu 23 Pebruari 2022.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Muhammad Ismail Fahmi seusai mengikuti Rakor Penanganan Covid-19 dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di Command Room, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Selasa 22 Pebruari 2022 siang.

"Jika merujuk status Level 4 Kota Tegal, sesuai dengan SKB 4 Menteri, maka pembelajaran sekolah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," kata Fahmi.

Menurutnya, SKB 4 menteri mengatur apabila sebuah daerah statusnya dalam level 4, maka pembelajaran siswa-siswinya melalui PJJ.

“PJJ akan dilaksanakan dari TK, SD dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tegah,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita