Selasa, 11/01/2022, 20:17:32
Diduga Lakukan Pemerasan, Tim Resmob Tangkap Oknum Ketua LSM
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Oknum Ketua LSM yang diduga melakukan pemerasan digelandang ke Mapolres Brebes. (Foto: Dok/Takwo Heryanto)

....untuk mencabut berkas laporannya ke polisi, jika korban mau memberikan uang sebesar Rp 5 juta.....

PanturaNews (Brebes) - Tim Resmob Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pandika Siliwangi Nusantara Kabupaten Brebes, berinisial MIA (32), Selasa Januari 2022.

Pelaku yang merupakan warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung ini ditangkap, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Slamet Tohani.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah, melalui KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriati, mengatakan tersangka ditangkap berawal dari adanya laporan seorang Kades yang mengaku diperas oleh seorang oknum LSM.

“Atas laporan Kades, kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung sate yang ada di Kota Brebes pada Senin 10 Januari sore kemarin,” ujarnya.

Menurutnya, kasus dugaan pemerasan ini, berawal dari tersangka yang melaporkan Kades Petunjungan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes atas kasus dugaan nepotisme.

“Korban dilaporkan karena doubel jabatan, selain menjabat Kades, korban sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA). Termasuk nepotisme pengadaan karyawannya di KPA,” terangnya.

Setelah melaporkan korban ke polisi, lanjutnya, tersangka kemudian menemui Kepala Desa Petunjungan. Yakni untuk mencabut berkas laporannya ke polisi, jika korban mau memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

“Korban kemudian menyuruh kerabatnya untuk menyerahkan sejumlah uang ke tersangka di depan sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung. Bahkan, dalam aksinya tersangka juga mencatut nama polisi,” ungkap KBO Satreskrim Polres itu

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu identitas tersangka sebagai Ketua LSM dan uang sebesar 5 juta rupiah.

“Atas perbuatannya tersangka kami tahan di ruang Tahanan Mapolres Brebes. Tersangka dikenakan pasal 368 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita