Kasi Pidsus Kejari Tegal Wahyu Heri Purnama SH didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar SH
PanturaNews (Tegal) – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal, saat penanganan Covid-19. Pemeriksaan dilaksanakan awal November 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tegal Wahyu Heri Purnama SH didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar SH, mengataakan untuk perkembangan terbaru atas dugaan korupsi dana CSR PDAM, pihaknya telah meminta keterangan dari Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik pada awal November atau akhir oktober 2021. Pemeriksaan selayaknya saksi-saksi lain di ruang penyidik, bukan di tempat lain. Kami juga ada dokumentasinya," kata Wahyu Heri Purnama, Kamis 02 Dsember .
Wahyu juga menyebut bahwa perkara kasus dugaan dana CSR PDAM masih terus berjalan. Bahkan kini masih dalam tahap pendalaman. Dan masik banyak saksi lainnya yang belum diperiksa, seperti saksi ahli.
"Selain Wali Kota, skai ahli pidana juga sudah kami mintai keterangan. Dan semua tahapan kami juga terbuka. Makanya saatnya nanti kami pun akan menjelaskan ke publik," ungkapnya.
Wahyu mengaku, pemeriksaan Wali Kota dilakukan sekitar satu bulan setengah yang lalu. Diperkirakan akhir Oktober atau awal November 2021.
"Pemeriksaan itu untuk mencari kepastian hukum. Kita menggali untuk mencari kepastian hukum," ungkapnya.
Sebelum pemeriksaan apakah sudah dapat izin? Wahyu pun mengaku bahwa pemeriksaan Kepala Daerah ini sudah sesuai SOP.
"Saya tidak bicara target, tapi kita mencari kepastian hukum. Sejauh mana, makanya kami perlu pendalaman. Sebab kita tidak bisa menebak, menerka dalam perkara ini. Harus ada alat bukti. Jangan sampai kami salah ngomong karena nanti saya justru bisa "terhantam". Makanya kami pun perlu kehati- hatian," ulasnya.
Terpisah Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga mengakuinya bahwa dia telah dimintai keterangan. Kendati demikian, Dedy mengaku bahwa pemeriksaan dirinya karena atas permintaanya.
"Jadi saya yang meminta dimintai keterangan. Ini saya lakukan agar perkaranya bisa jelas atau ada kepastian hukum dan agar tidak nggantung," ungkapnya.
Dedy juga mengaku kalau saat itu, dirinya dimintai keterangan di ruang penyidik Pidsus selama 2 jam.
"Jadi memang bukan rekayasa. Selain ada dokumentasi foto dan di situ juga ada CCTV," tandasnya.