Pekerja Proyek City Walk ala Malioboro Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, beherhenti bekerja. (Foto: Dok/Johari)
...kami dengan tegas mensomasi Wali Kota Tegal untuk tidak melanjutkan rencana pembangunan city walk itu...
PanturaNews (Tegal) – Baru sehari bekerja, proyek city walk ala Malioboro di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, dihentikan oleh sejumlah pedagang, ormaginasi mahasiswa dan aktivis, Kamis 16 September 2021.
Pasalnya, pembangunan proyek tersebut dinilai belum ada sosialisasi dan kejelasan terkait nasib para pedagang kedepan. Termasuk pedagang akan direlokasi kemana juga belum jelas.
Selanjutnya, sejumlah organisasi mahasiswa dan LSM melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Empat surat somasi diantaranya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), LSM KEMAKI, dan Organisasi Pedagang Eks Taman Poci Kota Tegal (Orpeta) diserahkan ke Bagian Umum Setda Kota Tegal, Kamis 16 September 2021.
Perwakilan dari LSM KEMAKI, Roberto Bellarmino mengemukakan, pihaknya menyayangkan potensi adanya dampak yang besar hingga bisa merugikan pedagang dan masyarakat sekitar Jalan Ahmad Yani.
“Untuk itu, kami dengan tegas mensomasi Wali Kota Tegal untuk tidak melanjutkan rencana pembangunan city walk itu,” kata Roberto di Gedung Setda Komplek Balai Kota Tegal.
Ketua Orpeta Kota Tegal, Edi Kurniawan mengatakan, pihaknya paham betul baik buruknya apabila proyek tetap dipaksakan tanpa terlebih dahulu memperhatikan dampaknya bagi pedagang kecil.
“Karena kami sudah menjadi korban akibat kebijakan yang tidak pro rakyat. Dimana para PKL nasibnya tidak jelas dan ekonominya hancur akibat revitalisasi Taman Pancasila dan Alun-Alun Kota Tegal,” ujar Edi yang akrab disapa Edi Bongkar.
Menurutnya, demi kemaslahatan masyarakat, juga agar tidak ada korban berikutnya maka dirinya meminta kepada Pemkot untuk membatalkan proyek itu.
“Kami tidak ingin teman-teman senasib seperjuangan, teman-teman pedagang di Jalan Ahmad Yani akan mengalami nasib yang sama dengan kami,” tandasnya.