Rabu, 15/09/2021, 16:33:58
Kolaborasi Pengawasan Mengawal Akuntabilitas dan Efektivitas Percepatan Penanganan Covid-19
Oleh: Moh. Ali Rosyidi
--None--

(Moh. Ali Rosyidi adalah Pejabat Fungsional P2UPD Inpektorat Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah)

PANDEMI Covid-19 telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi masyarakat, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karenanya, langkah kebijakan penanganan Covid-19 sangat penting untuk dikawal agar pelaksanaannya cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.

Pemerintah pusat maupun daerah juga telah mengalokasikan belanja yang sangat besar untuk pelaksanaan penanganan dampak pandemi. Yang mana, pengawasan atas pelaksanaan penanganan dampak COVID-19 ini harus dilakukan secara bersama-sama dan saling berkolaborasi, tidak bisa sendiri-sendiri karena ini merupakan pertaruhan yang besar.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus berperan aktif dalam upaya menyediakan early warning system dan memberikan solusi yang tepat dan cepat atas permasalahan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19, khususnya dalam menjaga akuntabilitas.

Mengingat luasnya aspek langkah kebijakan dan besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19, maka APIP harus saling berkolaborasi dalam melaksanakan pengawasan. Dengan kolaborasi dan sinergi antar APIP, maka jangkauan pengawasan akan menjadi semakin luas serta kapasitas deteksi permasalahan dan kapasitas menemukan solusi yang tepat untuk penanganan yang cepat akan semakin baik.

Kolaborasi hendaknya di bangun dalam perspektif yang komprehensif untuk pengawalan akuntabilitas, efektivitas kegiatan, dan ketaatan pada perundangan. Dengan adanya komitmen bersama untuk pendeteksian dini permasalahan serta perumusan solusi nyata jika ada permasalahan, akuntabilitas program penanganan Covid-19 dapat terjaga dan manfaat-nya akan betul-betul sampai kepada masyarakat.

Bagi APIP, Pemeriksa eksternal, dan pihak terkait lainnya untuk memiliki cara pandang dan sikap yang sama terhadap kondisi kedaruratan yang dihadapi negara saat ini. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bergerak seirama untuk segera mendorong negara kita keluar dari kondisi sulit ini.

Kolaborasi pengawasan merupakan keniscayaan, karena tantangan yang dihadapi sangat besar. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, melainkan harus berbicara Indonesia secara utuh, sehingga akan menghasilkan dampak perbaikan yang signifikan dalam waktu yang lebih cepat.

Inilah yang dimaknai sebagai hakikat pengawasan intern yang adaptif terhadap kondisi kedaruratan pandemi, yaitu pengawasan yang kolaboratif, cepat, tidak memperpanjang atau memperumit proses, berorientasi pada manfaat, tanpa meninggalkan aspek akuntabilitas dan ketaatan peraturan perundangan.

Di tengah keterbatasan di masa pandemi, urgensi sinergi pengawasan menjadi semakin kuat agar efektivitas dan efisiensi sumber daya pengawasan dapat terwujud dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih baik. Sebagai penutup, pengawasan intern tidak boleh melupakan peran masyarakat. Publik adalah bagian penting dari akuntabilitas.

(Moh. Ali Rosyidi adalah Pejabat Fungsional P2UPD Inpektorat Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita