Minggu, 05/09/2021, 21:38:34
Distorsi Hak Asasi Terhadap Masyarakat yang Tolak Vaksinisasi
Oleh: Siska Purnama Sari
--None--

PERJALANAN pandemi terhitung dari bulan februari hingga saat ini masih mengalir. Belum ada kepastian kapan pandemi akan segera berakhir.

Dilansir dari berita detik news dan koran Kompas bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa pandemi akan berakhir di akhir tahun 2020. Presiden mengatakan bahwa sektor pariwisata merupakan sektor yang pertama kali akan ramai usai pandemi berkahir.

Sebab selama pandemi msyarakat hanya menikmati santai-santai di rumah saja tidak bisa ke luar rumah. Selain dalam hal itu pemerintah mulai menggaungkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan, jaga jarak serta selalu memakai masker saat berpergian.

Salah satu bentuk penanggulangan untuk menjaga dari terpaparnya covid-19 ialah vaksin. Vaksin saat ini menjadi obat yang akan mengurangi masyarakat positif covid-19. Namun dalam hal ini, ada hal yang sangat mengganjal dengan diwajibkannya vaksin oleh pemerintah.

Penyalahgunaan wewenang seseorang yang sudah divaksin. Alih-alih program vaksin menjadi program yang diwajibkan oleh pemerintah, padahal vaksin hanya sebagai anjuran. Hingga ketakutan masyarakat akan hal vaksin justru tidak mengindahkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19. Sanksi kepada orang yang menolak divaksin tertulis di Pasal 30. Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Membaca peraturan tersebut hak asasi masyarakat terenggut bahkan program ini diatur dalam daerah dengan denda yang tidak mungkin masyarakat biasa mampu membayarnya. Idiologi bangsa kita sebagai pemersatu dalam segala aspek mulai kehilangan disebabkan karena adanya sudah tidak ada ruang kemerdekaan untuk masyarakat. Apalagi dalam keadaan pandemi seperti ini, saling menjaga dengan tidak menekan adalah hal yang sangat luar biasa yang diharapkan oleh rakyat.

Ajakan pemerintah untuk masyarakat dalam melaksanakan vaksin malah menjadi ketakutan masyarakat tersendiri, masyarakat enggan untuk melaksanakan program tersebut. Obat penanggulangan covid-19 dirasa kurang mampu meyakinkan masyarakat bahwa hal tersebut mampu mencegah untuk terpapar.

Seharusnya dalam situasi pandemi ini ada sebuah peraturan atau program yang malah membuat masyarakat semakin bahagia dan cenderung mematuhi apa yang diintruksikan pemerintah.

Jika memang vaksin tidak bisa mengubah keadaan pandemi saat ini. Jika memang vaksin ada hanya untuk sebuah program kesehatan dan merenggut kemerdekaan pada masyarakat lain, tentu yang mampu merubah keadaan agar baik-baik saja adalah diri sendiri. Dengan menjaga kesehatan tanpa banyaknya tekanan dari pihak manapun.

(Siska Purnama Sari adalah Mahasiswi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita