Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto.
Pelaksanaan Pilkades Serentak di Indramayu mendapatkan apresiasi baik dari berbagai kalangan...
PanturaNews (Indramayu) - Calon Kuwu dari empat desa mengadukan sengketa Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 kepada Bupati Indramayu.
Empat calon Kuwu yang mengajukan gugatan itu yakni Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya, Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, Desa Muntur Kecamatan Losarang, dan Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi.
“Saat ini ada empat desa dari empat kecamatan yang mengadukan proses sengketa pemungutan dan perhitungan suara,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, Jumat 18 Juni 2021.
Sesuai aturan, calon yang kalah diberi kesempatan untuk menyampaikan gugatan sengketa hasil Pilwu Indramayu 2021, dibuka selama 25 hari ke depan sejak pengumuman hasil perolehan suara.
Namun diluar masalah itu, Pilwu Serentak Indramayu yang diikuti 694 calon yang tersebar di 171 desa dari 31 kecamatan yang digelar pada 2 Juni 2021, menurutnya berhasil dilaksanakan dan telah menempatkan jabatan baru 171 kepala desa hasil proses demokrasi di desa.
“Suksesnya pelaksanaan Pilkades Serentak tersebut, merupakan kerja keras dari semua pihak seperti eksekutif, legislative, aparat keamanan, petugas kesehatan dan lainnya,” ujar Sugeng.
Diketahui, rencana pelaksanaan Pilkades di Indramayu sempat mengalami tarik ulur dan penundaan dari jadwal semula. Hal ini karena harus disesuaikan dengan berbagai regulasi yang ada, dan disesuaikan dengan pandemi Covid-19 yang dalam pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan.
Termasuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada, tentu saja berdampak pada penambahan anggaran menjadi Rp 36,084,429,100 karena harus merubah system pemugutan suara.
Jika sebelumnya pemungutan suara terpusat di kantor desa, di masa pandemi Covid-19 ini harus dibentuk TPS dan maksimal per TPS hanya 500 orang. Selain itu, juga dipergunakan untuk pemenuhan alat-alat untuk protokol kesehatan.
Kontestasi Pilkades Serentak di Kabupaten Indramayu setelah melalui berbagai tahapan akhirnya, diikuti oleh 694 calon Kuwu. Walaupun di tengah perjalanan terdapat 1 orang calon kuwu meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pilakdes, yakni dari Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra.
Pilkades Serentak Indramayu 2021, juga mentapkan jumlah hak pilih sebanyak 717.380 orang, jumlah TPS sebanyak 1.807 lokasi, dan jumlah panitia TPS sebanyak 16.263 orang.
Lebih lanjut menurut Sugeng, dalam pelaksanaan terdapat 1 desa yang sempat menunda Pilkades yaitu Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg. Hal ini dikarenakan hanya ada 1 calon tunggal.
“Namun setelah sempat diundur, Pilkades di desa tersebut akhirnya dilaksanakan pada Rabu 16 Juni 2021 yang diikuti oleh 3 calon. Dengan demikian dari 171 desa yang menggelar Pilkades dinyatakan telah selesai,” tutur Sugeng.
Ditambahkan Sugeng, pelaksanaan Pilkades Serentak di Indramayu mendapatkan apresiasi baik oleh pemerintah pusat (Kemendagri) maupun pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pasalnya penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara benar-benar dilaksanakan oleh panitia terhadap warga yang datang untuk menyalurkan hak pilihnya,” jelasnya.
Pada saat hari pemungutan suara, beberapa TPS mendapatkan monitoring langsung oleh Kemendagri, bahkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum melakukan monitoring secara langsung didampingi Bupati Indramayu, Nina Agustina.
“Begitu pula Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo memberikan apresiasi kepada Pemkab Indramayu yang telah berhasil melaksanakan tahapan pemungutan suara dengan menggunakan protokol kesehatan,” pungkas Sugeng.