Senin, 14/06/2021, 20:00:48
Sakit, Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pembantaran PH Basri
LAPORAN JOHARI

Majelis hakim berdiskusi sebelum penenatapan pembantaran

PanturaNews ( Tegal) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Dandin 0712/Tegal, dengan terdakwa Ketum GNPK RI Basri Budi Utomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Ketua majelis hakim Hj Toetik Ernawati, mengabulkan permohonan pembantaran yang diajukan oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, Senin 14 Juni 2021.

Penetepan pembantaran setelah  majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi ahli dr Said Baraba yang memeriksa terdakwa saat berobat ke RSUD Kardinah 05 Juni lalu. Dokter Said Baraba menjelaskan  bahwa terdakwa benar sakit dan harus rawat inap karena membutuhkan  transfusi darah akibat menderita Anemia (kekurangan sel darah merah) sehingga harus di rawat inap, selama 3-4 hari.

"Terdakwa sakit anemia dan hemoglobin-nya (HB-nya) dibawah 10, maka harus transfusi darah dan harus dirawat inap selama 3-4 hari," ungkap dr Said dalam kesaksiannya.

Usai mendengarkan saksi dari dr Said Baraba, ketua majalis hakim menetapkan permohonan pembantaran yang diajukan penasehat hukum dikabulkan, dengana biaya keluarga terdakwa atau penasehat hukum terdakwa.

“Menetapkan, memberi ijin kepada terdakwa untuk melakukan rawat inap di RSUD Kardinah, mulai hari ini Senin 14 -17 juni 2021 jam 09.00 WIB. Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk  membawa terdakwa Basri Budi Utomo dan meminta kepada aparat kepolisian untuk mengawal terdakwa. Biaya ditanggung terdakwa atau penasehat hukum,” tegas Toetik.

Seperti diberitakan sebelumya, Basri terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar setelah mengunggah sebuah postingan di media sosial facebook.

JPU  mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1. “Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.

Atau, lanjut JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita