Selasa, 20/04/2021, 13:50:18
Bagikan 400 Kartu BPJamsostek. Dewi Aryani: Gratis Iuran Tiga Bulan
LAPORAN SL. GAHARU

Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Dewi Aryani melaksanakan sosialisasi program-program BPJS Ketenagakerjaan, dan memberikan bantuan Kartu BPJamsostek dengan gratis iuran selama 3 bulan. (Foto: Dok/Tim DeAr)

PanturaNews (Tegal) - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. Hj. Dewi Aryani, M.Si memberikan bantuan Kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan gratis iuran selama 3 bulan.

BPJamsostek itu diberikan kepada sekitar 400 orang dari 4 kecamatan di Kota Tegal, Jawa Tengah, di tengah sosialisasi program-program BPJS Ketenagakerjaan di Resto d’Kambingku Rajanya Sate Tegal Jalan Sultan Agung Kota Tegal, Selasa 20 April 2021.

“Kegiatan sosialisasi program BPJamsostek dibagi menjadi 4 sesi, dan per sesi dihadiri 100 orang sesuai protokol kesehatan. Secara simbolis penyerahan Kartu BPJamsostek di berikan kepada undangan yang hadir,” kata Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr.

Pada masa reses kali ini yang dimulai 20 April 2021 hingga Mei 2021, Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. Hj. Dewi Aryani, M.Si melaksanakan berbagai kegiatan, salah satunya sosialisasi program-program BPJS Ketenagakerjaan yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal.

Dipaparkan Politisi dari Dapil Jawa Tengah IX yang meliputi Kota/Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes ini, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemerintah membentuk dua penyelenggara program jaminan sosial salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Dijelaskan Dewi Aryani, program perlindungan jaminan sosial diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Jaminan ini diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan maupun pekerja mandiri.

“Dalam waktu dekat, juga akan segera di berlakukan jaminan kehilangan pekerjaan atau pekerja yang terkena PHK,” ungkap Dewi Aryani.

Lebih lanjut dijelaskan, program perlindungan ketenagakerjaan adalah melindungi dari risiko hilang atau berkurangnya penghasilan pekerja jika terjadi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun nantinya.

“Seperti yang telah diatur dalam Pasal 14 Undang Undang No. 24 Tahun 2011, bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan, wajib menjadi peserta Program Jaminan Sosial,” tuturnya.

Pemberi kerja, lanjut Dewi Aryani, agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan sosialisasi ini, keikutsertaan masyarakat dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita