KPU resmi menetapkan Nina Agustina Dai Bachtiar dan Lucky Hakim sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih. (Foto: Dok/Resman)
PanturaNews (Indramayu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi menetapkan Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih.
Penetapan pasangan Nina Agustina dan Lucky Hakim melalui Rapat Pleno terbuka yang digelar di halaman Aula KPU Indramayu, Kamis 21 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
Pasangan calon nomor urut 4 yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Nasdem ini berhasil memenangkan Pilkada Indramayu 2020, dengan meraih suara tertinggi sebanyak 313.768 pemilih atau 36,76 persen.
"Pada hari ini kami resmi menetapkan Nina Agustina sebagai Calon Bupati dan Lucky Hakim sebagai Calon Wakil Bupati Indramayu terpilih," kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni membacakan penetapan.
Acara penetapan mendapat penjagaan ketat dari aparat Polres Indramayu, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Rapat pleno hanya dihadiri oleh KPU, pasangan calon, gabungan partai politik pengusung, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan Bawaslu.
“Penetapan Nina Agustina dan Lucky Hakim merujuk pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), dan surat keputusan resmi penetapan dari KPU RI,” terang Ahmad Toni Fatoni.
Dalam sambutanya, Ketua KPU Indramayu menyampaikan, bahwa pihaknya KPU memiliki Tagline untuk proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, yaitu Indramayu adalah kita.
"Mudah-mudahan ini menjadi kekuatan bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk bisa membawa Indramayu ke depan dengan lebih baik," ujar dia Ahmad Toni Fatoni.
Pada bagian lain, Nina Agustina mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung, dan memberi kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin Kabupaten Indramayu.
“Kami memohon doa dan dukungan untuk bisa membawa Kabupaten Indramayu menjadi lebih baik lagi. Mari kita sama-sama membangun Indramayu menjadi lebih baik," tutur Nina yang didampingi Lucky Hakim.