Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S. Herlambang didamping Waka Polres Kompol Galih Wardani, Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengungkap penangkapan pengedar narkoba pada Press Release di Aula Patria Tama Polres Indramayu. (Foto: Humas Polres)
PanturaNews (Indramayu) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengungkap lima perkara dengan enam tersangka, berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 30,76 gram.
Hal itu diungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang dalam Press Release di Aula Patria Tama Polres Indramayu, Jumat 15 Januari 2021.
Kapolres didampingi Wakapolres Indramayu, Kompol Galih Wardani, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo, serta Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
“Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima perkara dengan enam tersangka berikut barang bukti 30,76 gram sabu,” ujar Hafidh S Herlambang.
Dijelaskan, tersangka W (43) dan S (42) ditangkap di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, dengan barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, dengan berat 4, 18 gram’.
Barang bukti selanjutnya satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 1, 05 gram, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna silver, satu set alat hisap sabu (bong), satu pipet kaca dan satu buah timbangan digital.
Sedangkan S (44) diringkus di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti 3 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 13, 15 gram, 1 unit handphone merk LG warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO warna silver, 1 buah tas gendong, 1 pack cutton bud dan 1 buah timbangan digital.
Sementara A Alias I (45) diamankan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 1, 26 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
“Tersangka T (23) diamankan di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu berikut barang bukti 8 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 4, 18 gram dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka yang terakhir adalah S Alias S (44) diamankan di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dengan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0, 87 gram dan 1 set alat hisap sabu (bong).
“Modus para tersangka yaitu melakukan transakasi secara langsung, kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan pengungkapan,” kata Kapolres.
Semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai dengan 20 penjara atau pidana denda 1 miliar sampai 20 miliar.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tidak lagi menggunakan ataupun narkotika. Apabila ada informasi yang berkaitan dengan narkoba, informasikan kepada Polres Indramayu maupun Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu,” pinta Kapolres.