Rabu, 15/07/2020, 09:26:30
3 Tersangka Ditahan, Kejaksaan-OJK Bongkar Kredit Fiktif di BPR Rp 68 M
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, berhasil menangani kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatibarang Sediaguna Kabupaten Brebes, senilai Rp 68 miliar.

Ada tiga tersangka yang ditahan dalam kasus yang berhasil diungkap atas temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat, yang tengah melakukan pengawasan tersebut. Kini, ketiga tersangka sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Brebes.

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Emy Munfarida melalui Kasi Pidum, Andhy Bolifar menyebutkan, tiga tersangka tersebut yakni SR, YR dan SB. Dimana, kesemuanya merupakan karyawan dari BPR Jatibarang Sediaguna.

"Dalam minggu ini berkas kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Brebes untuk disidangkan," ujar Andhy, Selasa 14 Juli 2020.

Menurut Andhy, temuan kasus kredit fiktif dari OJK itu, telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). hingga sudah memasuki tahap tuntutan. Kemudian pada tahap 2 ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Brebes sejak 2 Juli lalu.

Dalam kasus itu, lanjut Andhy, ketiga tersangka tersebut mempunyai posisi yang berbeda-beda. Dimana, seorang tersangka berkedudukan sebagai kasir, seorang sebagai SPI dan seorang tersangka lain sebagai marketing.

Ketiga tersangka saling bekerjasama dengan perannya masing-masing. Marketing bertugas mengajukan berkas kredit, SPI bertugas mengesahkan pengajuan kredit dan Kasir bertugas mencairkan kredit.

"Total platform kredit fiktif ini senilai Rp 68,64 miliar, dengan jumlah rekening sebanyak 9.516, dan baki debet (sisa hutang-red) senilai Rp 48,039 miliar," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus para tersangka tersebut mengajukan kredit dengan data nasabah lama yang seolah-olah mengajukan kredit kembali, dan ada juga dengan data kreditur fiktif.

Dari total platform kredit fiktif tersebut, terbesar dilakukan tersangka SR senilai Rp 41,196 miliar, dengan jumlah rekening kredit sebanyak 3.357. Kemudian, tersangka YR senilai Rp 19,62 miliar, dengan jumlah rekening kredit 2.565. Sedangkan tersangka RS senilai Rp 3,5 miliar dengan jumlah rekening kredit mencapai 512.

"Aksi tiga tersangka ini dilakukan sejak Februari 2018 hingga Agustus 2019 atau selama 19 bulan," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat undang-undang perbankkan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Terpisah, Kuasa Hukum Tiga Tersangka, Akhmad Torikhin saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya menjadi kuasa hukum tersangka kasus tersebut. Saat ini proses hukumnya tinggal menunggu persidangan di PN Brebes.

"Iya mas, saat ini prosesnya menunggu disidangkan di PN Brebes, " ujarnya singkat saat dihubungi melalui telepon.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita