Kader foto bersama usai mengikuti sosialisasi UU pekerja Migran Indonesia (Foto: Dok/Erin)
PanturaNews (Tegal) - Ratusan kader dan para tokoh masyarakat se Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal dan Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes mengikuti sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Hj. Dewi Aryani, MSi, Selasa – Kamis 10-21 Februari 2019.
“Tingginya angka kelahiran, berdampak pada usia produktif yang tinggi. Fakta ini, nyatanya, tidak diimbangi oleh kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang mampu menyerap mereka,” tutur Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr.
DeAr yang berangkat ke Senayan dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) ini, mengatakan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri ini, menyebabkan masyarakat bawah berpaling pada peluang kerja di luar negeri yang lebih luas dan menjanjikan secara ekonomi.
“Di sisi lain, negara merupakan pihak yang wajib menjamin hak-hak ekonomi. Hak ini termasuk hak pekerja migrant,” jelas DeAr.
Ditegaskan, hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia dengan Pemberi Kerja, dan mekanisme perlindungan atas hak-hak mereka, semua sudah tercover dalam perundang-undangan terkait, yaitu UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dalam undang-undang, sudah tercover hak dan kewajiban serta mekanisme perlindungan atas hak-hak pekerja migrant,” tandas Dewi Aryani.