Usai dituntut 5 tahun 6 bulan, kedua terdakwa konsultasi ke penasehat hukum (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Terbukti membawa narkoba jenis sabu, Edi Hartono (46) warga Kelurahan Gandasuli RT 06/05, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang juga seorang pejabat di Pemkab Brebes, dituntut 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penunut Umum (JPU) Slamet SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis 29 November 2018 .
Hal yang sama juga kepada rekannya, Daniel Djoni Suroso alias Hanyeh (46) warga Pala Barat 6 Nomor 1505, Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan ketarangan, mengaku terus terang.
Usai JPU membacakan tuntutan, penasehat hukum kedua terdakwa, Joko Santoso SH dari Posbakum, minta sidang ditunda minggu depan, karena akan membuat pembelaan (pledoi). Ketua majelis hakim Paluko HutagalungSH MH, dengan anggota Ardhianti Prihastuti SH dan Fatarony SH, menjadwalkan sidang ditunda hingga Selasa 04 Desember 2018, dengan agenda pembelaan.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Jawa Tengah, berhasil menciduk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Brebes, Edi Hartono (48) warga Desa Gandasuli RT 05/05, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Senin 27 Agustus 2018, di Jalan Jend Sudirman, Kota Tegal, Jawa Tengah. Karena kedapatan membawa sabu seberat 0,8 gram
Selanjutnya, dari nyanyian Edi Hartono, sekitar pukul 21.30 WIB petugas BNN Kota Tegal, berhasil meringkus Daniel Djoni Suroso di rumahnya. Saat dilakukan penggeladahan, petugas berhasil menemukan sabu seberat 0,6 gram. Hasil pengembangan, Selasa 28 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali ke rumah Daniel dan menemukan lagi sabu seberat 0,73 gram. Dari tangan kedua tersangka, total keseluruhan sabu seberat 2,13 gram.