Gabungan Tim Saber Pungli saat OTT pelaku pemerasan kepala sekolah (Foto: Dok/Takwo Heryanto)
PanturaNews (Pemalang) - Gabungan Tim Saber Pungli dan Tim Penindakan Saber Pungli Polres Pemalang, Jawa Tengah, tangkap lima orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap lima Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayah hukum Kabupaten Pemalang.
Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com menyebutkan, penangkapan terhadap 5 oknum itu, pada Rabu 28 November 2018 sekitar pukul 13.50 WIB di Kantor Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Pemalang, jalan Gurame RT.01 RW.02 Kelurahan Widuri, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Adapun kelima pelaku tersebut merupakan oknum wartawan yang sekaligus mengatasnamakan sebagai LSM LPI Tipikor. Kelima pelaku itu masing-masing berinisial :
SUN, Jenis kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir Brebes, 14 Agustus 1970, Umur 48 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Palm ASRI 2 Blok F.5 Desa Pedagangan Rt. 05 Rw. 06 Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal.
SUT, jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir Jakarta 21 Agustus 1972, umur 46 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat jalan Gurame Rt. 01 Rw. 02 Kel. Widuri Kec./Kab. Pemalang.
RIY, jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir Brebes, 21 Februari 1979, umur 39 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Kaligangsa Wetan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Brebes Kab. Brebes.
NAW, jenis kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir Tegal 5 April 1975, umur 43 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Pasarean Rt. 05 Rw. 02 Kec. Adiwerna Kab. Tegal.
ARS, jenis kelamin Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir 14 Maret 1982, umur 36 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Desa Kaligangsa Wetan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Brebes, Kab. Brebes.
Wakapolres Pemalang yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Saber Pungli UPP Kabupaten Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo mengatakan, pada saat melakukan penangkapan terhadap lima pelaku tersebut sedang memeras Kepala Sekolah SMK PGRI 3 Ranndudongkal.
Yakni dengan cara mengancam terhadap korban melalui SMS dan apabila tidak memberikan uang, maka akan dilaporkan ke penegak hukum, sehingga korban menuruti apa perintah pelaku hingga akhirnya disuruh datang ke Kantor AWDI di Kelurahan Widuri Pemalang untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
"Akan tetapi, Tim Gabungan Saber Pungli Pemalang sebelum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu yang mana pelaku berinisial "SUN" dan kawan-kawan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah SMK yang ada di Kabupaten Pemalang," ujar Kompol Malpa Malacoppo, Kamis 29 November 2018.
Menurut Malpa, sejumlah SMK yang menjadi korban pemerasan oleh para oknum tersebut, diantaranya SMK PGRI 2 Taman memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Kemudian, SMK PGRI 1 Taman memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya, SMK SATYA PRAJA Petarukan memberi uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Serta SMK NUSANTARA Comal uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
"Ada tiga orang saksi yang kami catat. Termasuk barang bukti yang berhasil kami amankan juga kami sita," terang Malpa.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) lembar kwitansi SMK PGRI 3 Randudongkal sebesar Rp 30.000.000. Kemudian, 1 lembar kwitansi SMK PGRI 1 Taman sebesar Rp 30.000.000.
Selanjutnya, 1 lembar kwitansi SMK PGRI 2 Taman sebesar Rp 30.000.000, dan 1 lembar kwitansi SMK Satya Praja 2 Petarukan sebesar Rp 30.000.000, 1 lembar kwitansi SMK Nusantara 1 Comal sebesar Rp 30.000.000 dan uang sebesar Rp. 30.000.000.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap lima pelaku, karena diduga masih ada sekolah lain yang menjadi korban pemerasan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368 juncto 378, tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.