Kader perempuan dari berbagai profesi mengikuti sosialisasi UU Kepalangmerahan (Foto: Tim DeAr)
PanturaNews (Tegal) - Setelah melalui proses yang panjang, Indonesia akhirnya secara resmi memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. UU ini mengatur kegiatan kemanusiaan pada masa perang, pasca perang, hingga kebencanaan.
UU Kepalangmerahan ini, akan memberikan perlindungan hukum kepada Sukarelawan PMI maupun sukarelawan kemanusiaan dari organisasi lainnya. UU memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada relawan yang bertugas.
Demikian pernyataan Anggota DPR-MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, MSi pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 yang diikuti 200 peserta di Rumah Aspirasi Dewi Aryani di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu 29 April 2018 siang.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 dihadiri berbagai unsur dalam masyarakat, mulai kader perempuan se Kabupaten Tegal dari berbagai profesi, guru-guru, pemuda Karang Taruna, anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, dan beberapa anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tegal.
“Dengan disahkannya UU Kepalangmerahan akan memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada relawan yang bertugas, akses pelayanan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan semakin berkualitas, cepat, tepat dan tanpa halangan. UU in dapat meningkatkan kemampuan dalam upaya kesiapsiagaan penanganan bencana, mengingat PMI tugas mulia dalam kemanusiaan,” tutur politisi yang berangkat ke Senayan dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes).
Diterangkan Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr, bahwa UU Kepalangmerahan yang berlaku secara nasional, akan membuat masyarakat semakin paham dan mengerti tentang kegiatan kepalangmerahan. Termasuk mematuhi ketentuan larangan, serta sanksi pidana atas penyalahgunaan Lambang Palang Merah.
"Soal kepalangmerahan harus menjadi perhatian semua unsur masyarakat, agar makin memahami hal-hal terkait kemanusiaan dan proteksi hukumnya," tandas DeAr.