Herujito saat sosialisasi dihadapan 200 warga dan Sahabat Sreg di di Jalan Bali Kelurahan Mintaragen (Foto: Dok/Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Seorang pemimpin atau seorang walikota melayani, melindungi dan mengayomi (3M) warganya. Itu karena walikota digaji dengan uang rakyat, jadi walikota harus melayani, bukan sebaiknya dilayani.
Hal itu ditegaskan calon Walikota Tegal Nomor 5 yang diusung PDI Perjuangan, Herujito (Heru) pada pertemuan dengan warga dan Sahabat Sreg di Jalan Bali RW 11 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu 28 April 2018 pukul 21.30 WIB.
“Karena walikota itu digaji dengan uang rakyat, maka walikota harus melayani, mengayomi dan melindungi warganya,” tegas Herujito.
Sebagai walikota, tentunya bertugas pelayan masyarakat, jadi apa kebutuhan masayarakat harus dilayani sebaik mungkin.
“Walikota adalah pelayan, yang menjadi majikan itu masyarakat. Tugas sebagai pelayan harus melayani majikan, sebaik mungkin. Itu akan kami lakukan jika kami, Herujito dan Sugono menjadi walikota dan wakil walikota,” ungkap Herujito.
Sedangkan 3M yang kedua yakni melindungi, sebagai pemimpin atau walikota harus bisa melindungi rakyatnya jika terjadi sesuatu. Walikota harus tampil di depan jika ada masalah dengan rakyat.
Sementara M yang ketiga yakni mengayomi yaitu membuat rakyat merasa aman. Tugas walikota harus bisa menciptakan iklim yang kondusif agar rakyat merasa aman, nyaman dan sejahtera.
Sebagai pelayan masyarakat, Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal Nomor 5, Herujito-Sugono (Heru-Gono) akan menjalankan program kerja Sreg 5 Sempurna dengan visi-misi sebagaimana tagline Sreg, yaitu Selaras, Religius, Elok dan Guyub.
Dijelaskan Herujito, program kerja Sreg 5 Sempurna itu adalah PAUD gratis sebagai wujud dari peningkatan mutu pendidikan. Dokter Jemput Pasien sebagai wujud dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Kemudahan bantuan pinjaman modal usaha sebesar Rp 5 juta hingga 20 juta untuk UMKM, sebagai wujud dari peningkatan perekonomian masyarakat.
Pelayanan Tanpa Antri sebagai wujud dari reformasi birokrasi, dan penataan Kampung Nelayan sebagai wujud dari salah satu peningkatan pembangunan Kota Tegal.