Bupati Kendal saat meresmikan progran E- Retribusi untuk pedagang pasar tradisionil (Foto: Adang)
PanturaNews (Kendal) - Pemerintah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, meresmikan sistem pembayaran retribusi berbasis elektronik atau e-Retribusi untuk para pedagang pasar tradisional.
Peresmian penggunaan E-Retribusi dilakukan oleh Bupati Kendal, dr. Mirna Anissa, M.Si di Pelataran Gapura Pasar Kota Kendal, Rabu 14 Maret 2018 kemarin.
Dalam peresmian E-Retribusi tersebut, Bupati Kendal mengatakan bahwa E-Retribusi merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Selain lebih praktis dan aman, dana yang dibayarkan langsung masuk ke dalam kas daerah. Sehingga kegiatan perekonomian masyarakat Kendal dapat berjalan efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya sistem ini, akan memudahkan para pedagang untuk mengakses perbankan. Lewat e-retribusi, pedagang tinggal menggesekkan kartunya ke perangkat electronic data capture (EDC) yang disediakan bank. Mereka yang rajin membayar e-retribusi ini akan dimudahkan dalam proses kredit,” ujar bupati.
Menurutnya, Pasar Kendal adalah salah satu pasar tradisional dari 13 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kendal. Pasar Kendal memiliki pedagang los/kios yang berijin sebanyak 1.571 pedagang, dan harus mendapatkan kartu e-retribusi. Diharapkan Pasar Kendal dapat dijadikan percontohan bagi pasar yang lain dalam pelaksanaan program e-retribusi
"Saat ini E-Retribusi masih terbatas untuk pedagang pasar tradisional di pasar kota Kendal. Mendatang, E-Retribusi ini diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Kendal. Program E-Retribusi merupakan program untuk mendukung program pemerintah pusat yang menggalakkan gerakan pembayaran non-tunai," papar bupati.