Kamis, 28/12/2017, 07:44:28
Cantrang Dilarang, Ribuan Nelayan Hilang Pekerjaan
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Pemerintah pusat melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menyebutkan mulai per 31 Desember 2017, kapal penangkap ikan yang menggunakan peralatan jaring cantrang dan sejenisnya, akan sepenuhnya dilarang untuk melaut.

Sayangnya, hingga saat ini tak pernah terdengar rencana tindakan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, untuk mengantisipasi dampak sosial ekonominya. Terutama bagi korban yang paling rentan dan paling tidak berdaya, yakni nelayan-nelayan atau kuli yang mengawaki kapal cantrang tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Trisno Warsumdemah, terkait dengan adanya keluhan dari para nelayan perihal larangan kapal centrang, Kamis 28 Desember 2018.

Trisno mengungkapkan, setiap kapal 30 GT lebih diawaki sekurangnya 20 Anak Buah Kapal (ABK). Sebagai contohnya adalah para nelayan di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Setidaknya tercatat lebih dari 300 kapal yang masih menggunakan cantrang.

"Nah, kalau nanti dilarang melaut, akan ada sekitar 6.000 nelayan kuli yang kehilangan pekerjaan," ucap wakil rakyat dari dapil Kecanatan Bulakamba dan Wanasari ini.

Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Brebes itu, mempersilakan jika Pemerintah melarang kapal jenis cantrang. "Tapi bagaimana nasib mereka. Bagaimana anak-istri mereka makan, bersekolah atau berobat jika jatuh sakit?," keluhnya.

Dia kembali mengingatkan, hingga saat ini, mereka tidak tahu harus bagaimana menghadapi hari-hari setelah 31 Desember 2017 nanti. "Atau, mereka memang harus mati pelan-pelan?," paparnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Kluwut, Teguh Nurmantiyo, mengatakan imbas dari pelarangan alat tangkap cantrang, para nelayan di desanya yang jumlahnya sekitar 6 ribu lebih ini, kembali akan terancam menganggur.

"Sebelumnya, pada awal tahun lalu, ribuan nelayan ini telah menganggur tiga bulan," terangnya.

Dia menyebut, adanya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 2 tahun 2015 itu, akan meningkatkan angka pengangguran secara drastis. Peraturan atau produk hukum itu, bagi nelayan sifatnya tabu, dikarenakan mayoritas tingkat pendidikan para nelayan di desanya sangat rendah.

"Para nelayan tidak paham soal produk hukum, jadi peraturan seperti itu bagi mereka itu sangat tabu. Dan ini akan berdampak secara universal. Tingkat kriminalitas bisa jadi naik, pendidikan anak-anak nelayan sangat rendah. Itu semua karena angka pengangguran yang tinggi," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita