PanturaNews (Pemalang) - Polisi akhirnya resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhammad Halik sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Kereta Api di Pemalang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus tabrakan maut yang tejadi Sabtu 02 Oktober 2010.
Meski belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Pemalang, namun informasi yang dihimpun PanturaNews menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Halik dilakukan karena masinis KA Argo Bromo Anggrek ini dianggap lalai, sehingga mengakibatkan puluhan nyawa melayang.
Muhammad Halik dikenakan Pasal 206 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 259 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian. Khalik juga dijerat Pasal 206 ayat 3 jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkereta-apian.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Erwanto kepada sejumlah wartawan di Semarang menyatakan bahwa penetapan Khalik sebagai tersangka diputuskan tadi sore, Minggu 03 Oktober 2010. "Khalik ditahan sesuai dengan surat penahanan nomor 202/X/2010/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2010," jelasnya.
Hingga kini, tersangka Muhamad Halik yang sudah diamankan sejak Sabtu 02 Oktober 2010 masih diperiksa secara intensif di Mapolres Pemalang. Pemeriksaan terus dilakukan karena polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dimungkinkan, selain Muhamad Halik, polisi akan menetapkan tersangka lainnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyebutkan bahwa faktor kelalaian manusia (human Error) sebagai penyebab kecelakaan yang menewaskan 36 orang itu. Sejauh ini polisi melihat sistem persinyalan tidak ada masalah.
Dari hasil penyelidikan, KA Argo Bromo Anggrek, saat kejadian, berada di jalur 3. Padahal seharusnya di jalur 3. Akibat kelalaian itu, tabrakan mautpun tak terhindarkan.
Seperti diberitakan, tabrakan maut yang terjadi pada Sabtu, 02 Oktober 2010 terjadi sekitar pukul 03. 44 wib. Saat itu KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah barat dalam kecepatan tinggi menabrak KA Senja Utama yang tengah berhenti tak jauh dari stasiun Petarukan.
KA Argo Bromo Anggrek dengan rute Jakarta-Surabaya seharusnya mendahului KA Senja Utama rute Jakarta-Semarang melalui lintasan rel berbeda. Tapi naas, saat itu KA Argo Bromo Anggrek berada di jalur yang sama sehingga tabrakan tak terelakkan.